Apindo Kalteng Minta Penetapan UMP Tak Memberatkan Pengusaha

2026-01-16 13:42:19
Apindo Kalteng Minta Penetapan UMP Tak Memberatkan Pengusaha
PALANGKA RAYA, – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Tengah berharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak memberatkan pengusaha.Sebelumnya, Pemprov Kalteng menyatakan akan menyerap aspirasi pekerja sebelum menetapkan upah minimum.Ketua DPP Apindo Kalteng, Frans Martinus, mengatakan pihaknya mengikuti seluruh proses penetapan upah dari pusat hingga daerah. Ia meminta peran Dewan Pengupahan dimaksimalkan dalam diskusi dan negosiasi.“Saya rasa semuanya mengikuti proses saja. Fungsi dan peran Dewan Pengupahan di daerah dimaksimalkan, termasuk soal angka kenaikan, jikalau itu terjadi,” ujar Frans, Jumat .Baca juga: Jateng Belum Bisa Tetapkan UMP 2026, Pemprov Serap Masukan Buruh-PengusahaFrans menyebut pengusaha tidak keberatan apabila memang harus ada kenaikan, selama kenaikan tersebut sesuai indikator dan rumusan yang disepakati.“Kenaikan, selama semua indikator terpenuhi, rumusan disepakati, tinggal penetapan bersama,” katanya.Tahun lalu, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Frans enggan menyebut proyeksi kenaikan tahun ini karena situasi ekonomi dinilai belum sepenuhnya kondusif.“Kalau persentase kami tidak berani menyebutkan angka patokan… pasti akan ada situasi yang tidak menguntungkan bagi pengusaha,” ujarnya.Baca juga: Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Besok, Pemerintah Masih Tunggu PPIa berharap penetapan UMP tahun ini menggunakan asas win-win solution.“Win-win solution saja, dihitung betul-betul, jangan sampai memberatkan siapapun,” tegasnya.Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, memastikan penetapan UMP 2026 akan mendengarkan aspirasi pekerja dan buruh.“Di tingkat pusat juga teman-teman buruh suaranya didengar dan diakomodasi oleh kementerian… daerah nanti akan menindaklanjuti aturan kementerian,” ujarnya.Farid mengatakan serikat pekerja dan buruh di Kalteng rutin berbagi informasi terkait aspirasi upah minimum. Hingga kini, besaran kenaikan UMP 2026 belum ditentukan karena masih menunggu regulasi pusat.“Kami akan bertemu satu forum dengan mereka di Dewan Pengupahan… agar kita bisa menetapkan perhitungannya seperti apa,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 14:15