Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Demo Polres, Protes Laporan Tandingan Terduga Pelaku

2026-01-12 03:46:03
Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Demo Polres, Protes Laporan Tandingan Terduga Pelaku
SUMENEP, - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Sumenep diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Sumenep.Aksi yang digelar pada Senin itu diikuti dari pihak keluarga korban, mahasiswa, dan berbagai organisasi masyarakat.Unjuk rasa dipicu oleh sikap Polres Sumenep yang menerima laporan tandingan dari terduga pelaku pencabulan.Berdasarkan data kepolisian, laporan korban tercatat dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 23 Juni 2025.Sementara itu, laporan tandingan tercatat dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 24 Juni 2025 dengan dalih dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh keluarga korban.Baca juga: Pengasuh Ponpes Sumenep Ajukan Banding dalam Kasus Pencabulan Santri, Hasil Visum DipermasalahkanPantauan di lapangan, aksi berlangsung di pintu masuk Mapolres Sumenep dengan pengawalan aparat kepolisian.Massa menyampaikan orasi secara bergantian dan membawa poster berisi tuntutan agar kepolisian berpihak pada korban.Diketahui, korban merupakan anak di bawah umur asal Kecamatan Kota Sumenep.Dugaan pencabulan itu telah dilaporkan ke Polres Sumenep pada 23 Juni 2025 oleh keluarga korban.Baca juga: Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi PonpesPerwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menyampaikan kekecewaannya karena laporan dari pihak terduga pelaku dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban.Menurut keluarga korban, laporan tandingan tersebut menggunakan dalih penganiayaan yang dituduhkan kepada korban, orang tua, dan kerabat korban, sehingga menambah tekanan psikologis bagi keluarga.“Kami meminta polisi melihat konteks peristiwa secara menyeluruh dan menggunakan nurani. Jangan biarkan hukum dipakai untuk membungkam korban,” kata Khairul Komari di tengah orasi.Sementara itu, pendamping hukum korban, Kamarullah, menegaskan bahwa laporan terhadap keluarga korban harus segera dihentikan karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan."Kami mendesak agar terduga pelaku pencabulan diproses hukum secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ucap dia.Pihaknya juga meminta kepolisian menghentikan laporan tandingan atau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena dianggap sebagai hasil kriminalisasi terhadap keluarga korban.Baca juga: Polda Jatim Periksa Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Bangkalan, Keluarga Kooperatif


(prf/ega)