Kota Bekasi Tertinggi, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2026

2026-01-13 06:05:51
Kota Bekasi Tertinggi, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2026
Jakarta - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026. Kota Bekasi menjadi daerah tertinggi untuk kedua jenis besaran upah yang ditetapkan pada Rabu petang, 24 Desember 2025.Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum."Untuk yang provinsi kenaikannya sudah ditetapkan 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh (pemerintah) kabupaten dan kota. Baik upah minimum kotanya maupun upah minimum sektoralnya," ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ditulis Bandung, Kamis .AdvertisementKetetapan ini diklaim merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jabar r dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.UMK tertinggi di Provinsi Jabar yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-13 05:09