Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa Ormas, atas Perintah Siapa?

2026-01-11 14:43:02
Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa Ormas, atas Perintah Siapa?
– Kasus pembongkaran paksa rumah milik Elina Wijayanti (80), seorang nenek asal Surabaya, memicu keprihatikan luas.Rumah yang telah ditempati Elina sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dibongkar hingga rata dengan tanah oleh sekelompok orang dari organisasi masyarakat (ormas).Dalam peristiwa itu, Elina juga mengalami kekerasan fisik dan luka di bagian hidung serta bibir saat dipaksa keluar dari rumahnya.Baca juga: Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa Ormas, Bagaimana Perjalanan Kasusnya?Gelombang protes dari masyarakat Surabaya terus bermunculan menuntut keadilan bagi Nenek Elina dalam kasus sengketa lahan yang diwarnai tindakan kekerasan fisik tersebut.Pihak yang diduga berada di balik pembongkaran tersebut adalah Samuel, yang mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada 2014.Sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat , saat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meninjau lokasi, Samuel menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa letter C dan surat jual beli./AZWA SAFRINA Wakil Walikota Surabaya Armuji melakukan sidak atas kasus viral seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa, Rabu .“Saya sendiri ada bukti sah surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Armuji, Rabu .Samuel mengakui pembongkaran dilakukan secara paksa karena keluarga Elina disebut tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.“Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliau tetap tidak percaya. Akhirnya mau tidak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa seluruh barang milik Elina telah dikembalikan sebelum pembongkaran dilakukan.“Saya sudah mengirimkan satu pikap barang-barangnya. Kalau keluarga tidak menerima, saya tidak tahu,” kata Samuel.Baca juga: Pengusiran dan Perobohan Paksa Rumah Nenek Elina, Armuji: Saksi Diperiksa, Lurah DipanggilSetelah mendengar keterangan kedua belah pihak, Armuji menegaskan bahwa sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak.“Kasus ini sebaiknya dilanjutkan ke Polda Jawa Timur agar bisa diusut tuntas,” ujar Armuji.Ia menekankan, meski seseorang merasa memiliki dokumen kepemilikan sah, eksekusi pengosongan atau pembongkaran rumah harus melalui putusan pengadilan.“Kalau sampean pakai preman, meskipun punya surat sah, tindakan seperti ini bisa dikecam satu Indonesia,” tegasnya.


(prf/ega)