Belanja Fiktif Rp 294 Juta, Kades di Lebong Ditangkap Polisi

2026-01-12 07:19:56
Belanja Fiktif Rp 294 Juta, Kades di Lebong Ditangkap Polisi
BENGKULU,  - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong, Bengkulu, menetapkan Sangkut (51), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasi Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa . Polisi juga langsung menahan yang bersangkutan."Anggaran dana desa (DD) sebesar Rp 726.655.000. Kerugian negara Rp 294.498.800. Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu belanja fiktif pada anggaran DD tahun 2023," kata Syaiful saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa .Baca juga: Korupsi APBDes Rp 2,8 Miliar: Kades Lebong Tandai Jadi TersangkaMenurut Syaiful, penyidik menilai Sangkut bertanggung jawab atas penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya."Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Lebong selama dua puluh hari, terhitung mulai tanggal 4 November sampai 23 November 2025," ujarnya.


(prf/ega)