Ratusan Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

2026-02-04 15:01:14
Ratusan Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas
BANDUNG, - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di seluruh Jawa Barat menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat.Lima di antaranya dinyatakan bebas.Pemberian remisi khusus Natal ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta sejumlah regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI dan Keputusan Presiden RI tentang Remisi.Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat masa pidana."Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara, sepanjang yang bersangkutan berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat masa pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Kusnali dalam keterangan resminya, Kamis .Baca juga: 484 Narapidana dan Anak Binaan di Kalteng Diusulkan Dapat Remisi NatalPer 23 Desember 2025, tercatat 26.608 WBP di Jawa Barat, terdiri dari 5.019 tahanan dan 21.589 narapidana.Dari jumlah tersebut, 740 WBP beragama Nasrani, meliputi 125 tahanan dan 615 narapidana.Sebanyak 503 narapidana memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025.Rinciannya, 495 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan 8 orang menerima Remisi Khusus II (RK II).Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.Untuk RK I, 124 orang menerima remisi 15 hari, 257 orang menerima 1 bulan, 96 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 18 orang menerima 2 bulan.Sementara itu, untuk RK II, 2 orang menerima remisi 15 hari, 3 orang 1 bulan, 2 orang 1 bulan 15 hari, dan 1 orang 2 bulan.Baca juga: Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal, Ini Harapan David CandraKusnali mengungkapkan bahwa dari delapan penerima RK II, lima orang langsung bebas pada 25 Desember 2025.Tiga orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda."Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang setelah dikurangi masa pidananya dinyatakan bebas tepat pada Hari Raya Natal. Ini merupakan momen yang diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk kembali ke masyarakat," katanya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 15:23