Korban Banjir Sumatera Bisa Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Secara Gratis

2026-01-12 03:38:33
Korban Banjir Sumatera Bisa Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Secara Gratis
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa masyarakat terdampak bencana longsor dan banjir Sumatera bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang secara gratis."Kami umumkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir, kalau mau mengurus dokumen tanah lagi, kami pastikan tidak dipungut biaya," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu , dilansir dari Antara.Sehingga, ia menjamin warga yang kehilangan sertifikat tanah akibat bencana Sumatera tidak akan dikenakan biaya tambahan maupun pungutan baru dalam proses penerbitan ulang sertifikat tanah.Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di BPN, Ini Dokumen yang Perlu DisiapkanNusron menjelaskan, data sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan sekitar 65.000 hektare sawah di Sumatera tergenang lumpur dan berpotensi menjadi tanah musnah.Kondisi ini berimplikasi pada perubahan tapal batas lahan maupun peta kepemilikan.Kendati demikian, ia memastikan status kepemilikan lahan korban bencana tetap terlindungi, terutama bagi warga yang sudah memiliki sertifikat tanah terdaftar di Kementerian ATR/BPN."Kami ingin pastikan negara akan hadir dan tanah tersebut pemiliknya akan tetap aman. Terutama bagi mereka-mereka yang sudah melakukan sertifikasi. Karena data di kami tetap utuh, sehingga akan ketahuan dengan peta kadastral digital," kata Nusron.Baca juga: Update BNPB: Korban Banjir Sumatera yang Meninggal 969 OrangNusron menambahkan, apabila terjadi klaim kepemilikan atas lahan terdampak bencana Sumatera, Kementerian ATR/BPN dapat menelusuri data historis untuk memastikan siapa pemilik sah sebelumnya.Sebagai contoh, apabila suatu lahan diklaim pihak tertentu, pihaknya akan melakukan pengecekan melalui database. Dengan demikian, status kepemilikan bisa diverifikasi secara akurat."Sehingga bagi sawahnya yang hangus akibat bencana dipastikan aman. Kalau sertifikatnya hilang mau mengurus lagi dipastikan itu juga gampang dan dipastikan tidak dipungut biaya lagi," pungkas Nusron.


(prf/ega)