Banjir di Aceh, Pemerintah Didorong Pulihkan Alam Pasca-bencana

2026-02-03 02:07:56
Banjir di Aceh, Pemerintah Didorong Pulihkan Alam Pasca-bencana
- Banjir dan longsor di Aceh sejak Selasa dinilai menjadi peringatan tentang kondisi lingkungan yang semakin rapuh. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh mendorong pemerintah untuk melakukan restorasi ekologis dan pemulihan alam pasca-bencana.Bencana ini juga dinilai bukan sekadar fenomena alam, tapi bencana ekologis yang muncul akibat kerusakan ruang hidup yang sudah berlangsung lama.Baca juga: "Restorasi ekologis dan pemulihan alam harus segera dilakukan pemerintah," kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, dilansir dari Antara, Senin . Sebagai informasi, dilaporkan Kompas.com, Senin , banjir dan longsor di Aceh menyebabkan 156 meninggal dunia dan 1.838 orang mengalami luka-luka. Dari korban luka-luka tersebut, ada 1.435 orang mengalami luka ringan dan 403 orang mengalami luka berat. Kemudian, ada 181 orang masih dinyatakan hilang. Menurut Shalihin, bencana kali ini menunjukkan bahwa alam sudah tidak mampu menanggung kerusakan yang dipaksakan manusia.Masalah ini, lanjut dia, bukan hanya soal hujan deras. Bencana ini lahir dari tata kelola lingkungan yang abai dan permisif terhadap investasi ekstraktif.Menurutnya, akar masalah banjir berulang di Aceh berkaitan dengan deforestasi, ekspansi kebun sawit, dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan."Ini bukan musibah alam. Ini bencana ekologis akibat buruknya tata kelola lingkungan hidup dan pemanfaatan SDA (sumber daya alam). Hutan digunduli, sungai didangkalkan, bukit dikeruk. Pemerintah harus menghentikan akar bencana," kata Shalihin.Berdasarkan pantauan WALHI Aceh, kerusakan paling parah terjadi di beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS).Salah satu yang paling terdampak adalah DAS Krueng Peusangan. Kerusakan di hulu membuat wilayah hilir seperti Aceh Utara dan Bireuen terendam banjir besar. Kondisi senada terjadi di banyak daerah lain. Shalihin mengatakan, hilangnya penyangga ekologis membuat curah hujan tinggi langsung berubah jadi limpasan besar. Sungai-sungai juga tidak mampu menahan debit air. "Sungai-sungai kita sudah tidak berfungsi. Sedimentasi ekstrem membuat daya tampungnya runtuh. Begitu hujan deras datang, air langsung melompat ke permukiman," kata Shalihin.Baca juga: KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO Evakuasi warga di Desa Reuleut Timu, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu .WALHI juga menyoroti aktivitas PETI dalam dua tahun terakhir. Aktivitas ini merusak hulu sungai lantaran tebing digali, bukit dibelah, dan air sungai berubah keruh karena limbah.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 00:16