Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa . Pemanggilannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.Ini pertama kalinya Yaqut memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya dia dicekal. Yaqut tiba pada pukul 11.41 WIB di Gedung Merah Putih. Ketika ditanya hal yang mau disampaikan sebelum diperiksa KPK untuk kedua kali dalam penyidikan kasus kuota haji, Yaqut menjawab singkat.“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju tempat registrasi.AdvertisementJuru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut dalam kapasita sebagai saksi kasus kuota haji.“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
(prf/ega)
Dicekal di Kasus Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK
2026-01-12 14:08:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:52
| 2026-01-12 13:24
| 2026-01-12 13:10
| 2026-01-12 11:47
| 2026-01-12 11:35










































