JAKARTA, - Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.Sebelum menerima rehabilitasi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal dipecat serta dicabut status aparatur sipil negaranya (ASN) setelah dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.Baca juga: Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari PrabowoMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemeberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara itu sudah melalui proses berjenjang dari aduan masyarakat.Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, pihaknya berkoodinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selama seminggu terkahir sebelum pemberian rehabilitasi."Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.Baca juga: Istana Ungkap Alasan Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu HonorerHarapannya, pemberian rehabilitasi hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa."Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.Lantas, apa itu rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo kepada dua guru di Luwu Utara?Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Baca juga: Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu HonorerAdapun, pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Menilik pengertian dalam KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan.Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Selain itu, dapat juga atas penangkapan atau penahanan akibat salah orang atau hukum yang diterapkan.
(prf/ega)
Apa Itu Rehabilitasi, yang Diberikan Prabowo kepada 2 Guru di Luwu Utara?
2026-01-11 15:04:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:45
| 2026-01-11 13:49
| 2026-01-11 13:31
| 2026-01-11 13:26










































