Polri Hormati Putusan MK soal Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

2026-01-12 05:09:28
Polri Hormati Putusan MK soal Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil
Jakarta- Mabes Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan polisi mundur atau pensiun jika menjabat di luar institusi kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut.Namun begitu, dia memastikan institusi Polri menghormati apapun putusan yang diketok oleh MK."Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," tutur Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis .AdvertisementPolri kini masih menunggu datangnya salinan resmi putusan MK tersebut. Nantinya, kepolisian akan menganalisis hasilnya sebelum menyatakan sikap."Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," jelas dia.Sandi sempat menerangkan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian Lembaga sebenarnya sudah memiliki aturan tersendiri, yakni berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri.Hanya saja, frasa tersebut kini dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025."Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," Sandi menandaskan.


(prf/ega)