Berapa Biaya Membuat Akta Jual Beli di PPAT? Berikut Ketentuan dan Perhitungannya

2026-01-12 04:18:55
Berapa Biaya Membuat Akta Jual Beli di PPAT? Berikut Ketentuan dan Perhitungannya
- Biaya membuat Akta Jual Beli (AJB) perlu diketahui masyarakat sebelum mengurus di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Pasalnya, terdapat biaya jasa PPAT yang dibebankan kepada masyarakat, penjual atau pembeli sesuai kesepakatan, saat membuat AJB.Biaya membuat AJB juga telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Sehingga, ada acuan perhitungan setiap pembuatannya.Lantas, berapa biaya membuat AJB? Berikut ulasannya:Baca juga: Cara Membuat Akta Jual Beli, Lengkap dengan Syarat dan BiayanyaDilansir dari laman Aesia Kementerian Keuangan, AJB adalah dokumen resmi yang mencatat proses jual beli antara penjual dan pembeli properti.Dokumen ini dibuat oleh PPAT yang dihadiri penjual, pembeli, dan dua orang saksi.Sehingga, AJB merupakan bukti sah secara hukum bahwa transaksi jual beli properti telah dilakukan.Selain itu, AJB menjadi salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Baca juga: Apa Itu AJB dan Kenapa Wajib Melalui Notaris/PPAT?Ketentuan biaya membuat AJB di PPAT tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.Berdasarkan Pasal 1, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta, termasuk AJB, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:Baca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPATNamun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


(prf/ega)