Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Jadi Tersangka Kasus Haji dan Umrah Ilegal, Rugikan Jemaah Rp2,5 Miliar

2026-02-02 11:34:21
Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Jadi Tersangka Kasus Haji dan Umrah Ilegal, Rugikan Jemaah Rp2,5 Miliar
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari puluhan warga yang menjadi korban keberangkatan haji dan umrah tidak resmi sejak tahun 2017 hingga 2024.Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menjelaskan bahwa praktik tersebut berlangsung cukup lama dengan modus yang rapi.Selama tujuh tahun, Mustafa Yasin memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji atau umrah resmi.“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa .Baca juga: Pencegahan Korupsi di Gorontalo Masih Zona Merah, KPK Beri Pendampingan SepekanKasus ini mulai terbongkar setelah para korban asal Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, melapor ke pihak kepolisian.Dari hasil penyelidikan, jumlah korban mencapai 62 orang dengan total kerugian Rp2,54 miliar.“Setiap calon jemaah membayar Rp150 juta hingga Rp175 juta,” kata Kapolda.Dari total korban, sebanyak 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.Sementara itu, 16 jemaah lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski menggunakan visa yang tidak sesuai aturan.Baca juga: Pencegahan Korupsi di Gorontalo Masih Zona Merah, KPK Beri Pendampingan SepekanMenurut polisi, motif Mustafa Yasin diduga kuat untuk keuntungan finansial pribadi. Ia memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan mengaku dapat memberangkatkan haji dan umrah denan biaya lebih murah.Akibat perbuatannya, Mustafa Yasin dijerat dengan pasal berlapis, yakni penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelas Widodo.Jika terbukti bersalah, Mustafa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.Baca juga: Rumah Diguncang Gempa, Warga Gorontalo Panik Berdiri di Tepi Jalan Menunggu AmanMustafa Yasin lahir di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, pada 15 Juni 1984. Ia dikenal sebagai politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil duduk di DPRD Provinsi Gorontalo melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024.Dalam pemilu tersebut, pria berusia 41 tahun ini berhasil meraih 7.134 suara, menjadikannya salah satu kader muda PKS yang cukup menonjol di wilayah Gorontalo.Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2025, Mustafa Yasin tercatat memiliki total harta kekayaan minus Rp878.250.670.Secara keseluruhan, ia memiliki aset senilai Rp3,41 miliar, namun dibebani utang sebesar Rp4,29 miliar. Dengan demikian, total kekayaannya tercatat negatif.Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Selain kecepatan internet mobile, DataReportal x Ookla ini juga mengungkap kecepatan internet kabel (fixed broadband) di Indonesia.Adapun median download speed internet kabel di Indonesia kini tercatat di 39,88 Mbps, naik 24,4 persen dari tahun lalu.Sementara median upload kini tercatat di angka 26,61 Mbps (naik 37,4 persen) dan latensi di angka 7 ms (turun 12,5 persen).Perlu dicatat, laporan ini menggunakan pengukuran median. Ini merujuk pada kecepatan rata-rata tengah ketika pengguna mengunduh data dari internet ke perangkat.Berbeda dengan rata-rata biasa (mean) yang bisa dipengaruhi oleh hasil pengukuran ekstrem, median menunjukkan angka tengah dari seluruh tes kecepatan.Artinya, setengah pengguna di Indonesia mendapatkan kecepatan unduh di bawah 45,01 Mbps, dan setengahnya lagi di atas angka tersebut, ketika menggunakan data seluler. Dengan cara ini, data dianggap lebih merepresentasikan pengalaman nyata pengguna sehari-hari.speedtest Dalam kategori internet seluler, Bekasi menempati posisi ke -118 (dari 148 kota) secara global, sekaligus menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan kecepatan unduh (download speed) median 54,59 MbpsDalam laporan Ookla yang dipublikasi secara terpisah, Bekasi dan Jakarta Selatan (Jaksel) tercatat sebagai kota dengan internet tercepat di Indonesia, kecepatannya tembus di atas 50 Mbps untuk data seluler.Baca juga: Kecepatan Internet Indonesia Meningkat 10 Kali Lipat sejak 2014Laporan Speedtest merinci, dalam kategori internet seluler, Bekasi punya nilai tengah download speed 54,59 Mbps. Sementara Jaksel dengan 52,29 Mbps.Selain itu, Speedtest juga mengukur angka tengah kecepatan unggah (upload speed) dan latensi.Menurut laporan Speedtest, Bekasi punya kecepatan unggah 21,05 Mbps dan latensi 18 ms. Sementara, Jaksel punya kecepatan unggah 17,84 Mbps dan latensi 20 ms.Capaian ini menjadikan keduanya sebagai representasi kota dengan internet tercepat di Indonesia, meski secara global posisinya masih di papan bawah.

| 2026-02-02 09:23