Lemahnya Perlindungan Hakim, Perlukah Polisi Khusus Pengadilan Dibentuk?

2026-01-11 03:43:53
Lemahnya Perlindungan Hakim, Perlukah Polisi Khusus Pengadilan Dibentuk?
JAKARTA, - Insiden kebakaran rumah dinas hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada 4 November lalu, telah membuka tabir bahwa ancaman yang diterima aparat penegak keadilan nyata adanya.Bukan hanya sebatas ancaman verbal, para wakil tuhan di dunia itu bahkan telah mendapat ancaman dan tekanan fisik. Kasus Khamozaro hanyalah satu dari sekian banyak kasus kekerasan terhadap hakim yang mencuat ke publik.Komisi Yudisial (KY) mencatat, sepanjang tahun ini saja, mereka telah menerima 154 aduan terkait perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH), baik di dalam maupun di luar pengadilan.Bentuk tekanan itu beragam. Kasus pemukulan hakim di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama (PA) Lumajang hingga perusakan fasilitas pengadilan, adalah satu di antara beragam kasus yang dilaporkan ke KY.Baca juga: Hakim PN Palembang Ditemukan Tewas di Kamar KosSelain itu, sejumlah ancaman juga terjadi di luar lingkungan pengadilan, seperti teror terhadap rumah dan kendaraan dinas hakim di PN Bengkalis, penusukan terhadap hakim di PA Batam, hingga kebakaran rumah dinas hakim di Medan baru-baru ini.“KY biasanya akan menurunkan tim untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait, sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian juga pimpinan pengadilan yang bersangkutan,” ujar Komisioner Komisi Yudisial (KY) menilai, Binziad Khadafi, kepada Kompas.com, Rabu .Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) turut mencatat sejumlah kasus-kasus kekerasan terhadap hakim yang cukup menyita perhatian publik.Ketua IKAHI Yasardin mengatakan bahwa jaminan kesejahteraan dan keamanan merupakan dua bentuk jaminan yang diberikan negara kepada hakim pada saat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.Tangkapan layar YouTube Humas Mahkamah Agung RI Ketua Umum (Ketum) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis ."Hanya saja terkait dengan jaminan keamanan bagi hakim, masih sering terjadi hakim terancam keselamatannya, bahkan kehilangan nyawa, mendapat teror dalam melaksanakan tugasnya," kata Yasardin kepada Kompas.com, Senin .Berikut beberapa kasus kekerasan yang diterma para hakim berdasarkan catatan yang diberikan IKAHI:Baca juga: Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan di Sumut Terbakar, Bobby: Kalau Dibakar Mudah-mudahan Pelakunya Segera DitangkapKasus-kasus di atas telah menunjukkan bahwa pengamanan terhadap hakim masih sangat terbatas, baik di kantor maupun di luar kantor.Yasardin mengakui bahwa pengadilan bisa saja meminta bantuan polisi untuk mendukung keamanan hakim. Ketentuan ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian."Tetapi tidak bisa secara permanen,” kata Yasardin.Binziad pun mengamini Yasardin. Menurutnya, beleid yang ada saat ini hanya menegaskan peran polisi di dalam mengamankan jalannya sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan.Dokumentasi Pengadilan Negeri Palembang Pelepasan jenazah Hakim Pengadilan Negeri Palembang Raden Zaenal Arief ditemukan tewas dalam kamar kos yang berada di kawasan Dwikora, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu .“Jika kita melihat Pasal 15 Ayat (1) UU tersebut pun hanya dinyatakan bahwa kepolisian memberikan bantuan pengamanan ‘dalam sidang’ dan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Binziad.


(prf/ega)