Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK

2026-02-04 01:59:51
Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPK
JAKARTA, - Buronan kasus proyek E-KTP Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin .Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Baca juga: Kemenkum: Sidang Lanjutan Ekstradisi Paulus Tannos Akan Periksa Saksi Ahli dari PemerintahAdapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin mendatang.Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebagai pihak termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya.“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.Terlebih, kata Budi, kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.Baca juga: Kemenkum Masih Menunggu Lanjutan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di SingapuraDia memastikan KPK dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ucap dia.Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.Baca juga: Pengadilan Singapura Dikabarkan Tolak Saksi Ahli yang Diajukan Paulus Tannos Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekali lagi melihatnya sekali mungkin tidak menjadi tantangan, tetapi melihatnya berkali-kali bisa mendistorsi pandangan anak tentang body image mereka sendiri, ujar Graham.Ada beberapa konten yang dibatasi oleh YouTube untuk dikonsumsi pra-remaja dan remaja secara berulang, salah satunya konten dengan topik yang membahas tentang perbandingan ciri fisik seseorang.Kemudian topik yang mengidealkan beberapa tipe fisik, mengidealkan tingkat kebugaran atau berat badan tertentu, serta menampilkan agresi sosial seperti perkelahian tanpa kontak dan intimidasi.Selanjutnya adalah topik yang menggambarkan remaja sebagai sosok yang kejam dan jahat, atau mendorong remaja untuk mengejek orang lain,menggambarkan kenakalan atau perilaku negatif, dan nasihat keuangan yang tidak realistis atau buruk.Inilah mengapa YouTube bekerja sama dengan pemerintah dan para ahli, dalam hal ini Kemenkomdigi RI, psikolog, dan psikiater.Mereka adalah para panutan yang telah benar-benar mendorong kemajuan tentang bagaimana kita bisa meningkatkan informasi seputar kesehatan mental, ucap Graham.Kompas.com / Nabilla Ramadhian Tampilan fitur Teen Mental Health Shelf di YouTube.Berkaitan dengan kolaborasi tersebut, Graham mengumumkan bahwa pihaknya meluncurkan fitur Teen Mental Health Shelf, yang dirancang khusus untuk membantu menjaga kesehatan mental remaja.Baca juga: Ribuan Iklan Rokok Serbu Youtube, Ruang Anak TerancamIni untuk para remaja di Indonesia yang akan menggunakan platform kami untuk mencari topik-topik sensitif seperti depresi, kecemasan, atau perundungan, jelas Graham.

| 2026-02-04 01:39