Diduga Setubuhi Siswinya Berulang Kali, Guru SMA di Karanganyar Dilaporkan ke Polisi

2026-01-12 23:46:58
Diduga Setubuhi Siswinya Berulang Kali, Guru SMA di Karanganyar Dilaporkan ke Polisi
SOLO, – Seorang guru SMA di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo atas dugaan persetubuhan terhadap siswinya yang masih di bawah umur.Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali selama kurun Januari hingga Juni 2025.Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Sudarmiyanto membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut. Laporan resmi diterima kepolisian pada Desember 2025.“Kami menerima aduan terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Karena korban masih berusia 15 tahun, perkaranya dikategorikan sebagai persetubuhan anak. Laporan ini diajukan oleh orang tua korban,” kata Sudarmiyanto, Rabu .Baca juga: Oknum Guru SD yang Lecehkan 6 Siswi di Lumajang Divonis 5 Tahun PenjaraSudarmiyanto menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut dilakukan terlapor berinisial DP (37) di sejumlah hotel yang berada di wilayah Solo hingga Yogyakarta.Berdasarkan pemeriksaan awal, guru yang diketahui telah menikah itu diduga merayu korban hingga melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali.“Korban terbujuk oleh bujuk rayu gurunya, akhirnya mau melakukan permintaan gurunya itu,” ujarnya.Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman-temannya di sekolah. Namun, korban justru mengalami perundungan.Karena tekanan tersebut, korban akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.“Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban membuat laporan resmi ke Polresta Solo,” kata Sudarmiyanto.Baca juga: Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Kandung saat Diminta Memijat, Kini Ditahan PolisiSaat ini, penyidik Polresta Solo telah memeriksa sejumlah saksi dan masih menunggu hasil visum untuk melengkapi alat bukti.Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo.“Setelah bukti lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkas Sudarmiyanto. 


(prf/ega)