Aceh Minta Bantuan PBB Pascabencana Banjir-Longsor: Harap UNDP dan UNICEF Turun Tangan

2026-01-16 15:30:05
Aceh Minta Bantuan PBB Pascabencana Banjir-Longsor: Harap UNDP dan UNICEF Turun Tangan
- Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh dalam beberapa waktu terakhir dinilai telah mencapai skala yang sangat serius.Pemerintah Aceh menilai kondisi tersebut sudah layak untuk ditetapkan sebagai Bencana Nasional, mengingat luasnya wilayah terdampak serta besarnya kebutuhan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.Penilaian ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang menegaskan bahwa dampak bencana yang terjadi tidak lagi berskala lokal atau regional.Menurutnya, situasi di lapangan menunjukkan kompleksitas persoalan yang membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat maupun komunitas internasional.Baca juga: Buka Tiga Akses Jalan di Gayo Lues Aceh, Alat Berat DikerahkanMuhammad MTA menyampaikan bahwa dari sisi dampak, luas wilayah terdampak, serta jumlah masyarakat yang memerlukan bantuan, bencana di Aceh sudah memenuhi kriteria sebagai bencana berskala nasional. Hal tersebut disampaikannya saat dihubungi pada Minggu .“Skalanya (bencana) ini memang nasional,” kata MTA.Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan status Bencana Nasional sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Aceh, kata dia, hanya dapat menyampaikan kondisi faktual dan kebutuhan di lapangan.“Terkait penentuan status legalitas itu tergantung atas pertimbangan pemerintah pusat sendiri,” ujarnya.Baca juga: Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di AcehSelain mendorong perhatian pemerintah pusat, Pemerintah Aceh juga berharap agar jalur bantuan internasional dapat dibuka secara luas.Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, disebut dalam beberapa kesempatan menyampaikan harapan agar lembaga internasional dapat terlibat langsung dalam proses penanganan bencana.Menurut MTA, pengalaman penanganan bencana tsunami Aceh tahun 2004 menjadi pelajaran penting. Saat itu, keterlibatan komunitas internasional dinilai sangat membantu mempercepat pemulihan wilayah dan kehidupan masyarakat.“Secara khusus, Pemerintah Aceh telah secara resmi menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional, mengingat pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” tambahnya.Baca juga: Kisah Warga Hadapi Banjir Aceh Tamiang: Saya Gigit Beras, Minum Air Lumpur, Kayu Luar Biasa MenakutkanDi tengah upaya membuka ruang bantuan internasional, Pemerintah Aceh juga menyampaikan permintaan kebijakan khusus kepada pemerintah pusat, terutama terkait regulasi bantuan kemanusiaan.Salah satu hal yang disoroti adalah kebijakan perpajakan terhadap bantuan logistik dari luar negeri.MTA berharap pemerintah pusat dapat menghapus atau membebaskan pajak atas bantuan logistik internasional yang masuk ke Aceh.Baca juga: Update Banjir Aceh Utara: Korban Jiwa Capai 163 Orang, 6 Masih Hilang, Hampir 70.000 Mengungsi


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 16:00