Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN

2026-01-12 06:55:24
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Tak Perlu ke Kantor BPN
- Kini masyarakat bisa cek sertifikat tanah online tanpa perlu datang ke Kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Sebab, terdapat dua platform yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek sertifikat tanah secara online. Yakni aplikasi Sentuh Tanahku dan situs Bhumi ATR/BPN.Dua platform tersebut nantinya akan menyajikan data lokasi bidang tanah dan sebagainya.Sehingga bisa membantu memastikan data dan lokasi bidang di sertifikat tanah sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN.Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline di BPNTerdapat dua cara cek sertifikat tanah secara online, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN.Lebih lanjut, berikut penjelasan sekaligus tahapannya:Dok. Kementerian ATR/BPN Ilustrasi aplikasi Sentuh Tanahku.Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku terbagi menjadi dua, tergantung jenis sertifikat tanahnya, yakni analog (fisik) dan elektronik.Baca juga: Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Perlu ke Kantor BPNBagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah analog, berikut cara mengeceknya:Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah di BPN: Persyaratan, Alur, hingga BiayanyaSementara, untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah elektronik, bisa langsung mengecek dokumen miliknya dengan hasil penyajian data lebih lengkap. Berikut caranya:Tangkapan Layar BHUMI Tangkapan Layar BHUMI terkait kavling laut Tangerang yang sudah pecah sertifikat HGBCara cek sertifikat tanah online selanjutnya dapat dilakukan melalui situs BHUMI ATR/BPN, baik itu untuk sertifikat tanah analog dan elektronik. Berikut langkah-langkahnya:Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Tak Perlu Bolak Balik ke BPN, Cek Progresnya Lewat Hp


(prf/ega)