Kepala Bidang di Sumenep Diduga Potong Dana BSPS Rp 100.000 Per Penerima

2026-01-11 22:50:52
Kepala Bidang di Sumenep Diduga Potong Dana BSPS Rp 100.000 Per Penerima
SURABAYA, - NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).Sejak Selasa malam, dia ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo mengungkap peran tersangka NLA dalam kontruksi perkara tersebut.Baca juga: Kepala Bidang di Sumenep Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BSPSMenurutnya, selaku pejabat yang berwenang, NLA menandatangani dan melakukan validasi terhadap proses pencairan dana Program BSPS."Tapi di luar itu, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan dengan alasan untuk memperlancar proses pencairan," kata Wagiyo dikonfirmasi Rabu .Dari total permintaan tersebut, NLA menerima dan mengumpulkan uang sebesar Rp 325 juta dari para penerima."Barang bukti uang sudah diamankan dan dititipkan rekening penampung pada bank," kata dia.Baca juga: Usut Dugaan Korupsi BSPS, Jaksa Geledah Kantor Disperkim Kota Tual MalukuPada 14 Oktober 2025 lalu, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.Keempat tersangka adalah RP selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep, AAS dan MW selaku fasilitator dan HW selaku pembantu fasilitator.Para tersangka terbukti melakukan pemotongan dana program sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta sebagai fee, dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan.Pada 2024, pemerintah mengalokasikan lebih dari 109 miliar untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep 5.490 penerima prorgram di 143 desa pada 24 kecamatan.Masing-masing penerima memperolah Rp 20 juta untuk program bedah rumah, Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk biaya tukang.   


(prf/ega)