Polda Kalsel Amankan 57 Tersangka dan Musnahkan 1,4 Kg Narkoba

2026-02-02 15:13:54
Polda Kalsel Amankan 57 Tersangka dan Musnahkan 1,4 Kg Narkoba
Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan 57 tersangka kasus narkoba dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung di berbagai wilayah. Sebanyak 1,4 kg narkoba dan ratusan ekstasi berhasil disita dalam operasi tersebut.Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono menyebut mayoritas tersangka merupakan warga Kalimantan Selatan, sementara sebagian lainnya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dari total tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan perempuan."Total 57 tersangka ini diamankan di berbagai wilayah di Kalsel, ada pula jaringan antar provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2025).Pihak kepolisian juga melaksanakan pemusnahan barang haram tersebut. Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menghadirkan seluruh tersangka dan dilakukan uji kandungan dari narkotika.Dari pemusnahan tersebut, Baktiar menyebut upaya ini setara dengan melindungi 7.759 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan, total barang bukti yang setara dengan Rp 2.605.570.000 atau sekitar Rp 2,6 miliar."Jika harga sabu per gramnya itu Rp 1,5 juta dan harga ekstasi per butir nya Rp 1 juta," ungkapnya.Lebih lanjut, Baktiar menyatakan bahwa langkah yang diambil ini sejalan dengan perintah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka pun terancam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2."Kami sebagai aparat penegak hukum ingin memastikan barang bukti tidak kembali beredar sekaligus wujud transparansi dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.Sebagai informasi, kegiatan operasi ini berlangsung dari 28 Agustus hingga 8 November 2025. Sementara pemusnahan barang bukti dilakukan pada Jumat (28/11) lalu. Tonton juga video "Suami Dewi Astutik Kaget Istrinya Terseret Kasus Sabu Rp 5 T"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-02 14:38