UMSK 8 Kabupaten/Kota Siap Ditetapkan, Dedi Mulyadi Ungkap Kendala di Purwakarta

2026-01-12 03:14:21
UMSK 8 Kabupaten/Kota Siap Ditetapkan, Dedi Mulyadi Ungkap Kendala di Purwakarta
BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan perumusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di delapan daerah telah rampung.Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tinggal mencantumkan dan menghitung angka UMSK berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KBLU)."Saya sudah selesai nih ya, merumuskan delapan kabupaten kota untuk membedah, menganalisis, dan menyimpulkan UMSK. Sudah selesai ya, tinggal mencantumkan dan menghitung angka-angka per KBLU-nya," ujar Dedi dikutip dari video Instagram dan sudah dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Baca juga: Dedi Mulyadi Tetapkan 8 UMSK Jabar Hari Ini Usai Dialog RampungDedi menilai penetapan angka UMSK seharusnya cukup dilakukan di tingkat sektoral kabupaten/kota.Namun, ketentuan peraturan pemerintah mengharuskan penetapan dilakukan melalui peraturan gubernur."Harusnya angka itu tidak usah diputusin gubernur. Cukup diputusin di tingkat sektoralnya masing-masing di kabupaten kota. Tetapi, atau Bipartit, tetapi karena ketentuan PP-nya harus oleh Pergub," katanya.Selain itu, ia juga menanggapi polemik UMSK di Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya diisukan tidak dicantumkan dalam lampiran sehingga tidak dapat ditetapkan.Dia pun menegaskan telah memastikan langsung kepada Ketua Dewan Pengupahan yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta.Baca juga: UMSK 2026 di Jabar Belum Merata, Dedi Mulyadi Buka Dialog untuk Revisi"Purwakarta tidak mencantumkan lampiran UMSK. Gimana saya mutusin lampirannya yang enggak dicantumkan. Baru sekarang disusulkan," ucap Dedi.Dedi mengingatkan agar semua pihak tidak mudah menerima informasi sepihak dan menegaskan setiap keputusan diambil berdasarkan fakta."Nanti jangan juga main denger aja kanan-kiri ya, kalau saya ngomong berdasarkan fakta," tuturnya.


(prf/ega)