Tak Dinas 30 Hari Berturut-turut, Bintara Polisi di Kapuas Dipecat Tidak Hormat

2026-02-03 19:31:50
Tak Dinas 30 Hari Berturut-turut, Bintara Polisi di Kapuas Dipecat Tidak Hormat
PALANGKA RAYA, – Seorang bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial RH resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. RH merupakan anggota Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.Upacara PTDH digelar di halaman Markas Polres Kapuas pada Jumat dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.Kapolres Gede menegaskan bahwa pemecatan dilakukan karena pelanggaran berat berupa desersi."Yang bersangkutan meninggalkan dinas 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, karena yang bersangkutan tidak ada (dinas selama itu)," jelas Gede saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.Baca juga: Tinggal Bersama Dosen Untag yang Tewas di Hotel Semarang, AKBP Basuki Terancam DipecatKeputusan PTDH terhadap Aiptu RH ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia."Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap anggota yang bersangkutan," ujarnya.Kapolres AKBP Gede menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus komitmen Polri menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.Menurutnya, PTDH merupakan langkah akhir dari proses evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota."Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas," tegasnya.Gede juga meminta seluruh anggota Polri untuk terus mengevaluasi diri, menjaga perilaku, kinerja, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat."Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita," tambahnya.Ia mengajak seluruh personel Polres Kapuas untuk menjaga nama baik institusi dan senantiasa memohon bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan pengabdian."Aiptu RH secara resmi telah diberhentikan dari dinas Kepolisian dan kini berstatus sebagai warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh ASN di Indonesia tetap menjaga integritas dan terus melayani masyarakat dengan hati.Rini menegaskan bahwa ASN harus bekerja secara profesional untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Pasalnya, Korpri berperan sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama seluruh komponen bangsa.Lebih lanjut, Penasihat Harian Dewan Pengurus Korpri Nasional ini berharap agar anggota Korpri bekerja dengan inovasi dan efisiensi, serta mengedepankan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital.“Saya berharap Korpri menjadi rumah para ASN dan menjadi wadah yang bermanfaat bagi para ASN dan tentunya untuk memudahkan para ASN berkolaborasi. Sekali lagi selamat kepada Korpri. Selamat Hari Ulang Tahun ke-54,” ucap Rini.Baca juga: 29 November Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah HUT KORPRI dan Tema Peringatan 2025Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak para anggota Korpri untuk memperkuat solidaritas dan mendukung penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.Upaya tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian antarsesama untuk setidaknya meringankan beban saudara se-Tanah Air yang terdampak bencana.Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh menekankan bahwa Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah.Oleh karena itu, ia mengajak para anggota untuk menerapkan kesiapsiagaan Korpri dalam mendorong percepatan pembangunan nasional sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia.Baca juga: Menteri PPN Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

| 2026-02-03 18:47