TIDAK ada yang salah menjadi pekerja informal. Namun, situasi perlindungan sosial terhadap mereka yang menjadi persoalan—satu di antaranya kepemilikan jaminan sosial ketenagakerjaan.Pekerja informal, terlebih dengan ketegori miskin dan tanpa jaminan sosial, lebih berisiko karena pendapatan yang rendah serta pekerjaan dengan risiko tinggi (Ngadi, 2025).Bahkan, dibanding pekerja formal, pekerja informal juga memiliki risiko lebih tinggi mengalami kecelakaan kerja (Benavides, 2022).Kondisi tersebut dapat dimaknai dengan asumsi, pekerja informal yang tidak memiliki perlindungan sosial dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan formal menghadapi risiko tambahan—kondisi kemiskinan keluarga yang kian dalam saat terjadi kecelakaan kerja dan kematian.Dengan memiliki perlindungan sosial formal, maka juga dapat memperkuat dukungan pada pekerja informal yang mungkin lebih familiar dengan perlindungan sosial informal—seperti koperasi, arisan dan dana sosial keagamaan yang cenderung relevan secara kultural dan komunitas lokal (Stavropoulou, 2017; Mumtaz, 2021; Sersan, 2021)Pertumbuhan pekerja informal di dunia selama satu dekade terakhir mengalami peningkatan cukup pesat. Data dari ILO tahun 2025 menunjukan, lebih dari 2 miliar orang, atau sekitar 58 persen pekerja dunia, bekerja secara informal pada 2024.Di Afrika Sub-Sahara, 86 persen pekerja laki-laki dan 92 persen pekerja perempuan bekerja di sektor informal. Namun, mereka menghadapi diskriminasi, eksploitasi, dan ketidakpastian mata pencaharian dengan perlindungan sosial yang tidak memadai atau bahkan tidak ada sama sekali (Torm, 2023).Baca juga: Orang Miskin Ditolong atau Didorong?Di Indonesia, menurut BPS, pertumbuhan pekerja informal juga mengalami kenaikan sedari tahun 2019 sebesar 55,8 persen pada 2019, kini pada tahun 2024 menjadi 59,17 persen.Kondisi tersebut terjadi karena ragam faktor—satu di antaranya karena pemutusan hubungan kerja yang menyebabkan pekerja formal beralih pada sektor informal untuk sekadar bertahan hidup.Pertumbuhan pekerja informal yang pesat tentu menjadi sorotan jika tidak diikuti keikutsertaan jaminan sosial yang memadai.Berkaca dari jumlah pekerja informal, sudah seharusnya program jaminan sosial bagi tenaga kerja sektor tersebut harus diprioritaskan karena dominasinya cukup besar, termasuk di Indonesia (Adillah & Anik, 2015).Dalam penelitian di sejumlah negara, seperti China, Vietnam, dan Indonesia—tingkat kepesertaan pekerja informal pada jaminan sosial masih rendah (Qian, 2021; Huong Le, 2023; Ngadi, 2025; Purba, 2018).Ada banyak faktor masih rendahnya partisipasi pekerja informal pada jaminan sosial, mulai dari kurangnya sosialisasi, kurangnya kesadaran, pendidikan dan pendapatan rendah, kurangnya kepercayaan terhadap sistem formal hingga kompleksitas prosedur administratif (Jean-Jacques, 2025; Miti, 2021; Huong Le, 2023; Kaiser, 2023).Situasi ini tentu tidaklah menguntungkan. Tanpa jaminan sosial, kemungkinan pekerja informal masuk dalam jurang kemiskinan dapat terbuka lebih besar.Miti (2021) menyebutkan bahwa jaminan atau perlindungan sosial merujuk pada serangkaian intervensi yang ditetapkan oleh negara dengan tujuan mencegah atau mengatasi kondisi kerentanan dan kemiskinan dalam suatu lingkungan sosial-ekonomi dan geografis.Hal tersebut juga sejalan dengan realitas di Indonesia—di mana salah satu upaya pengentasan kemiskinan didorong melalui cakupan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercantum dalam Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.Inpres ini memperkuat regulasi sebelumnya, Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan—di mana salah satu realisasinya adalah program bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan atau informal miskin.Adapun bantuan iuran tersebut dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Khairani, 2025; Raditya, 2025).
(prf/ega)
Keberlanjutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
2026-01-12 06:44:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 05:57
| 2026-01-12 05:36
| 2026-01-12 04:35










































