Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa peran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) di seluruh wilayah Papua.Peran tersebut menjadi kunci untuk memastikan percepatan pembangunan di Tanah Papua berjalan selaras, khususnya pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua dengan para gubernur dan bupati/wali kota se-Papua dalam rangka persiapan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin .AdvertisementSebagai informasi, Presiden Prabowo dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua dan para kepala daerah di wilayah Papua pada Selasa .“Besok sore, jam 3 Bapak Presiden yang akan memberikan arahan tentang langkah-langkah untuk percepatan pembangunan di Papua,” ujar Tito.Dia menuturkan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua tidak bersifat operasional dan tidak mengurangi kewenangan kepala daerah. Komite bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program pusat–daerah di Papua, melakukan pengawasan pelaksanaan program, serta melaporkan secara berkala kepada Presiden terkait progres yang dijalankan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota."Bapak-Bapak Kepala Daerah dapat memanfaatkan Komite ini juga untuk menyampaikan hal-hal yang penting, yang kira-kira, Bapak-Bapak rekan-rekan kepala daerah punya keterbatasan, sehingga perlu ada dukungan," jelas Tito.
(prf/ega)
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
2026-01-12 03:24:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 02:07
| 2026-01-12 02:03
| 2026-01-12 01:55










































