– Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam proses pembangunannya.Proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinilai melanggar banyak ketentuan tata ruang, lingkungan, perizinan, hingga standar kepariwisataan budaya Bali.“Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujar Koster dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin .Pernyataan tersebut disampaikan Koster dalam jumpa pers di Jayasabha, Minggu .Ia hadir bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Asat dan Perijinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.Baca juga: Koster Akan Bongkar Lift di Pantai Kelingking, Sebut Ada 5 PelanggaranSeperti yang disebutkan, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan 10 bentuk pelanggaran, yang terbagi ke dalam lima kategori pelanggaran berat:1. Pelanggaran tata ruang (5 pelanggaran)Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, proyek lift kaca dan bangunan penunjangnya melakukan lima pelanggaran berikut:“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ucap Koster.Baca juga: Disangka Toilet, Ini Fungsi Ruang Kecil di KRL Baru Jabodetabek dari China2. Pelanggaran lingkungan hidupBerdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyelenggara proyek:“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebut Koster.3. Pelanggaran perizinan berusahaJuga mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat dua pelanggaran:Sanksi untuk pelanggaran tersebut adalah penghentian seluruh kegiatan.
(prf/ega)
Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar
2026-01-11 15:01:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:18
| 2026-01-11 13:40
| 2026-01-11 13:23
| 2026-01-11 12:59
| 2026-01-11 12:48










































