Indonesia Punya 190 Juta Bidang Tanah, tapi Struktur Kepemilikannya Tak Adil

2026-01-12 03:44:23
Indonesia Punya 190 Juta Bidang Tanah, tapi Struktur Kepemilikannya Tak Adil
JAKARTA, - Indonesia, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, memiliki potensi besar untuk mencapai kesejahteraan merata.Namun, di balik luasnya wilayah dan sumber daya, tersimpan permasalahan fundamental yang telah lama menjadi akar ketimpangan sosial dan ekonomi yakni ketidakadilan dalam struktur kepemilikan tanah.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta, dari 190 juta bidang tanah di Indonesia, struktur kepemilikannya masih jauh dari kata adil.Baca juga: Nusron Wahid Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pasca Banjir dan Longsor“Di Indonesia ini ada 190 juta bidang tanah. Struktur ketidakadilan kepemilikan tanah menciptakan ketimpangan sosial, menciptakan ketidakadilan di Indonesia. Saat ini, sedang kita perbaiki,” ujar Nusron saat menjadi pemateri pada acara Indonesia Punya Kamu di Universitas Diponegoro (UNDIP), Jawa Tengah, Selasa .Ia terang-terangan mengakui, keharusan Pemerintah menyelesaikan masalah agraria yang kompleks ini.Kementerian ATR/BPN sendiri mengemban mandat langsung dari Presiden untuk melakukan penataan ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pelaku usaha.Penataan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menyeimbangkan kepentingan publik dengan kepentingan usaha.Baca juga: Usai Konflik Berkepanjangan, Petani Desa Soso Terima SHM TanahTujuannya adalah memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan kesempatan setara bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang rentan secara ekonomi maupun hukum.Tiga prinsip utama yang menjadi landasan penataan ulang ini adalah memastikan akses yang merata dan adil terhadap sumber daya tanah bagi semua warga negara.Berikutnya, mengatasi disparitas kepemilikan tanah yang menjadi pemicu utama ketimpangan, dan memastikan bahwa pemanfaatan tanah mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang inklusif dan ramah lingkungan.Nusron menekankan bahwa penataan ulang ini bukan sekadar tindakan administratif. Lebih dari itu, ini adalah koreksi kebijakan fundamental yang menandai kehadiran negara bagi masyarakat yang paling rentan.Reforma Agraria harus memprioritaskan petani, masyarakat lokal, dan kelompok-kelompok yang selama ini kesulitan mengakses lahan produktif.Baca juga: Jaktim dan Jakpus Jadi Contoh Pengukuran Tanah TerjadwalSelama puluhan tahun, konsentrasi kepemilikan lahan pada segelintir pihak telah memarjinalkan jutaan petani kecil dan masyarakat adat.Dengan mendistribusikan tanah secara lebih adil, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi konflik agraria dan ketidakpuasan sosial yang sering timbul akibat ketimpangan.Kemudian memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola lahan produktif, yang pada gilirannya akan meningkatkan produksi pangan dan sektor lain, serta menciptakan lapangan kerja.


(prf/ega)