Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

2026-01-11 22:28:10
Informasi Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025
JAKARTA, - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih dibuka hingga pengujung 2025.Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.Program yang berlaku hingga 31 Desember 2025 itu diharapkan dapat dimanfaatkan warga untuk merapikan administrasi kendaraan menjelang akhir tahun.Baca juga: Agar Liburan Aman, Cek Kesehatan Aki Mobil Anda!Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. “Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana, dikutip dari situs resmi Provinsi DKI Jakarta, belum lama ini.Layanan pemutihan pajak kendaraan dapat diakses di lima kantor Samsat Induk yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.tribratanews.lampung.polri.go.id Ilustrasi STNK. Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Desember 2025.Baca juga: Harga Tiket Bus AKAP Jakarta- Solo Saat Libur NataruBerikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:- Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.- Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng.- Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara.- Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.Sementara itu, gerai layanan pemutihan pajak kendaraan adalah sebagai berikut:- Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang- Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang- Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang


(prf/ega)