KPU Solo Ngaku Tidak Musnahkan Berkas Milik Jokowi tapi Agenda Surat

2026-01-12 13:24:58
KPU Solo Ngaku Tidak Musnahkan Berkas Milik Jokowi tapi Agenda Surat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menegaskan tidak memusnahkan berkas milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). KPU Solo meluruskan bahwa dalam sidang sengketa informasi publik yang diminta adalah nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk.Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang tersebut, KPU Kota Solo menjadi salah satu pihak termohon.KIP pun sempat mencecar KPU Kota Solo terkait arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo. Perdebatan pun terjadi saat KPU Kota Solo menyatakan arsip tersebut sudah dimusnahkan.Namun KPU Solo kemudian meluruskan hal ini. Pertanyaan itu terkait dengan permintaan nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk."Ini kami sekalian meluruskan ya. Kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk ya. Untuk nomor dan surat agenda masuk. Nah, itu kami juga belum, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya," kata Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, saat ditemui di kantor KPU Solo, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Selasa .Arya mengatakan pihaknya sudah menjawab secara administratif mengenai agenda gugatan KPU Solo. Dalam sidang tersebut, ia mengatakan bukan berkas milik Jokowi yang dimusnahkan."Ini kan kami hanya peraturan komisi pemilihan, kami hanya untuk membanding, membandingkan. Ini untuk peraturan komisi pemilihan umum kan terbit di tahun 2023. Lah, permintaan pemohon itu mengenai nomor tanggal agenda surat itu kan, itu kalau dikondisikan dengan posisi-posisi saat ini, itu menurut menurut peraturan KPU tadi sudah musnah sejak tahun 2023 seperti itu," jelasnya.Baca berita selengkapnya di sini.Saksikan Live DetikPagi:Lihat juga Video: Arsip Pencalonan Jokowi Ternyata Sudah Dimusnahkan KPU Surakarta[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 10:46