Ketua MPR Duga Banjir-Longsor Sumatera Akibat Kebijakan yang Merusak Lingkungan

2026-01-12 04:49:37
Ketua MPR Duga Banjir-Longsor Sumatera Akibat Kebijakan yang Merusak Lingkungan
JAKARTA, - Ketua MPR Ahmad Muzani menduga bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang merusak lingkungan.Menurutnya, dampak dari kebijakan yang merusak lingkungan itu, akibatnya baru dirasakan sekarang."Kalau dilihat dari gambar-gambar, memang besar kemungkinan ada dampak dari kebijakan-kebijakan yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan, sehingga akibatnya sampai sekarang kita rasakan," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin .Baca juga: Longsor-Banjir Sumatera, Dede Yusuf: Saat Ini Pemda LumpuhMuzani mengatakan, kejadian bencana Sumatera ini harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menata lingkungan agar bisa lebih baik lagi. Hanya saja, kata dia, saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk membicarakan evaluasi tersebut."Tapi saya harap bencana ini bisa menjadi pelajaran sangat penting bagi para pemangku dan pengambil kebijakan di bidang lingkungan agar ini segera ditangani," jelasnya."Sehingga untuk jangka waktu ke depan ini bisa menjadi bahan evaluasi," imbuh Muzani.Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menyatakan kayu gelondongan yang ikut terbawa arus banjir di Sumatera berasal dari berbagai sumber.Baca juga: Basarnas Soroti Permukiman Warga Sumatera yang Rawan Longsor dan BanjirTermasuk sisa pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penebangan liar.Hal itu disampaikan Dwi, merespons tudingan dirinya membantah banjir di Sumatera Utara bukan dikarenakan pembalakan liar."Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir," ungkap Dwi dalam keterangannya, Sabtu ."Melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” imbuh dia.Sementara ini, Kemenhut tengah menelusuri dugaan pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.Baca juga: Legislator Sebut Ada Kerusakan Ekologis Kronis yang Struktural di Balik Longsor-Banjir SumateraSebab, kejahatan kehutanan mulai dipoles dengan berbagai motif yang salah satunya memanfaatkan skema pemegang hak atas tanah (PHAT).“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini," tutur dia.


(prf/ega)