Sentralisasi Tukin: Dari Disparitas hingga Urgensi Single Salary

2026-01-12 10:37:58
Sentralisasi Tukin: Dari Disparitas hingga Urgensi Single Salary
ISU tunjangan kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berkembang menjadi dilema fiskal dan administrasi yang mendesak untuk diselesaikan pemerintahan.Tukin, yang seharusnya menjadi alat untuk mengapresiasi kinerja dan meningkatkan integritas, justru menimbulkan ketidaksetaraan horizontal yang ekstrem antar-kementerian/lembaga (K/L).Ketimpangan ini tidak hanya merusak moral dan menghambat mobilitas ASN, tetapi juga secara langsung memperkuat urgensi wacana sentralisasi Tukin dan percepatan implementasi sistem gaji tunggal (single salary system) sebagai solusi jangka panjang.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai pemegang kunci gerbang fiskal negara, berada di garda terdepan dalam merespons dan mengendalikan isu sensitif ini.Meskipun Purbaya belum pernah secara eksplisit mengumumkan "Sentralisasi Tukin" sebagai kebijakan final, substansi dari tanggapan dan komitmennya secara konsisten mengarah pada perlunya standardisasi nasional dalam sistem remunerasi ASN.Baca juga: Reformasi ASN Berbalik Arah: Penghapusan PPPK Paruh WaktuHal ini terlihat dari penekanannya terhadap prosedur formal yang terpusat di Kemenkeu dan KemenPAN-RB, serta komitmen untuk mengambil alih dan menyelesaikan kewajiban negara yang tertunggak.Problematika Tukin yang paling nyata adalah disparitas pendapatan yang tercipta dari sistem saat ini. Tukin dibayarkan berdasarkan capaian kinerja organisasi, individu, dan nilai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) instansi masing-masing.Kementerian Keuangan sering dijadikan tolok ukur instansi dengan Tukin tertinggi karena peran vitalnya dalam mengelola fiskal negara, didukung nilai Reformasi Birokrasi yang tinggi (Perpres No. 156/2014).Tukin di Kemenkeu, yang besarnya bisa mencapai puluhan juta rupiah, jauh melampaui rata-rata K/L lain.Sebagai contoh, Tukin level pelaksana (Kelas 1) di Kemenkeu berada di kisaran Rp 2,5 juta, sementara Pejabat Eselon II bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.Kesenjangan ini menciptakan "kecemburuan sosial" antar-ASN dan menjadi penyebab utama mengapa Kemenkeu mampu menarik dan mempertahankan SDM unggul, meninggalkan K/L lain dengan kesulitan bersaing dalam hal remunerasi.Kesenjangan ini diperparah kasus-kasus kontras yang muncul di publik. Contohnya, kenaikan Tukin K/L strategis seperti ESDM hingga 100 persen yang diiringi tuntutan integritas tinggi dari pemerintah baru.Atau persetujuan Tukin lembaga pengawas seperti Bawaslu yang meskipun didasarkan pada peningkatan nilai RB, tapi terkesan "dipolitisasi" karena ditandatangani menjelang momen Pemilu.Baca juga: Merombak Gaji ASN: Apakah Single Salary Jalan Keluar dari Kesenjangan?Dua contoh ini memperlihatkan bahwa sistem Tukin yang tidak terstandardisasi dan terpisah-pisah sangat rentan terhadap bargaining power K/L dan faktor timing politik/kebijakan.Sentralisasi Tukin yang dikaitkan dengan Menkeu Purbaya muncul dari upaya korektif yang dilakukannya.


(prf/ega)