- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka layanan bagi penggantian ijazah, transkrip nilai, atau dokumen terkait pendidikan lain bagi siswa atau masyarakat terdampak bencana banjir Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap murid atau masyarakay tetap memperoleh hak penuh atas dokumen pendidikan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi kebutuhan administratif lain, meski berada dalam situasi darurat.Dalam pelaksanaan, Kemendikdasmen akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.Peraturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan ijazah wajib mengikuti tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.Validitas guna memastikan keaslian ijazah serta kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan, akurasi menjamin ketepatan data dan informasi yang tercantum, dan legalitas memastikan seluruh proses penerbitan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Adapun ijazah dan transkrip nilai diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi, memuat nomor ijazah nasional dan informasi lengkap peserta didik, serta disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan menggunakan tanda tangan basah atau elektronik tersertifikasi.Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan komitmen pemerintah memastikan perlindungan hak administratif murid di tengah situasi bencana.“Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid," tegas Suharti. Baca juga: Kemenhut: Kayu Berstiker Kementerian di Lampung Bukan Hanyu dari Banjir Sumatera"Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” lanjutnya.Ia menambahkan bahwa dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tegasnya.Suharti menuturkan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli rusak atau hilang.Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam pasal 8.Untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang.Dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang tersebut dilakukan.
(prf/ega)
Kemendikdasmen Buka Layanan Penggantian Ijazah dan Dokumen Pendidikan Korban Banjir Sumatera
2026-01-11 22:39:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:18
| 2026-01-11 21:40
| 2026-01-11 21:07
| 2026-01-11 20:58
| 2026-01-11 20:34










































