JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis narasi adanya kriminalisasi terhadap eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam sidang dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ira dan terdakwa lainnya sudah terungkap dalam persidangan.“Diikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep melalui pesan singkat, Senin .Asep menyoroti salah satu perbuatan melawan hukum Ira dan terdakwa lainnya, yaitu kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi telah berusia tua.Baca juga: KPK Tegaskan Korupsi ASDP Terkait Ira Puspadewi Rugikan Negara Rp 1,25 T“Silakan dicek kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP seharga Rp 1,2 triliun itu, tahun pembuatan ada yang tahun 1960,” ujarnya.Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry terbukti menimbulkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.Budi mengatakan, fakta tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025.“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa saudara Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu .Baca juga: Disebut Hakim Tak Nikmati Hasil Korupsi, Eks Dirut ASDP Ira Pusapadewi Miliki Kekayaan Rp 37,5 MBudi menjelaskan, kerugian negara yang terjadi merupakan dampak dari perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan.“Pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham/perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia,” ujarnya.Budi mengatakan, selain tidak terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut.Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakuisisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, sering disebut dengan istilah current ratio.Baca juga: Vonis Eks Dirut ASDP, Antara Tidak Nikmati Hasil Korupsi hingga Upaya Pengaburan Fakta“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” tuturnya.Di sisi aset, Budi mengatakan, lebih dari 95 persen nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.KPK mengatakan, di sisi kewajiban, masih terdapat utang bank sebesar Rp 580 miliar pada saat menjelang akuisisi.
(prf/ega)
Tepis Narasi Kriminalisasi Eks Dirut ASDP, KPK: Persidangan Ungkap Perbuatan Melawan Hukum
2026-01-12 15:31:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 15:00
| 2026-01-12 14:40
| 2026-01-12 13:37
| 2026-01-12 12:56
| 2026-01-12 12:52










































