KENDAL, - Rekening 561 penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kendal diblokir karena terindikasi pernah digunakan untuk judi online (judol).Puluhan dari mereka kemudian mendatangi kantor Dinas Sosial Kendal untuk menanyakan penyebab pemblokiran tersebut yang membuat mereka tidak bisa mencairkan bantuan sosial.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, Jumat . Ia mengaku telah menjelaskan kepada penerima.Setelah dijelaskan, kalau rekeningnya terindikasi pernah digunakan untuk judol, tambah Toha, mereka seperti mengerti dan kemudian pergi kembali ke rumah.Baca juga: Modus Cari Kerja, Pecandu Judol Hajar Pemilik Konter Ponsel di Medan lalu Curi MotorNamun, ada sekitar 20 penerima PKH yang berencana mengajukan ke Kementerian Sosial, agar rekeningnya bisa aktif kembali.“Tapi ada sekitar 20 penerima PKH yang akan mengajukan ke Kementerian Sosial supaya rekeningnya yang diblokir diaktifkan kembali,” kata Toha.Toha mengatakan, Kementerian Sosial sudah menyatakan kalau rekening penerima bansos yang diblokir karena judi online bisa direaktivasi.Tapi ada syaratnya, yaitu penerima PKH yang rekeningnya diblokir tersebut harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali bermain judi online.Baca juga: Farhan: Kalau ASN Terlibat Judol, Sanksi Berat“Surat pernyataan itu, sudah ditandatangani oleh pendamping PKH dan kepala Dinas Sosial,” ujarnya.Sementara itu, wakil bupati Kendal, Benny Karnadi, menegaskan masyarakat penerima PKH harus bisa memanfaatkan bantuan sosial dari pemerintah tersebut dengan baik dan benar.Ia mewanti-wanti agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang kurang atau bahkan tidak bermanfaat.Apalagi untuk judol. Ia menilai tindakan tersebut bisa merugikan.“Apalagi digunakan untuk judi online. Itu sangat merugikan semuanya,” tegas Benny.Diberitakan sebelumnya, 561 rekening penerima PKH di Kabupaten Kendal terindikasi pernah disalahgunakan untuk transaksi judol.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, mengatakan pihaknya memperoleh informasi tersebut dari rilis Kementerian Sosial.“Terakhir rilis dari Kementerian Sosial, ada 561 rekening penerima PKH yang terindikasi pernah digunakan untuk judol. Kami kemarin juga dihubungi lagi, informasinya ada tambahan. Tapi jumlahnya belum tahu,” kata Toha saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa .Baca juga: Cegah Perdagangan Manusia, Pemkab Kendal Permudah Akses Info Pekerja MigranToha menyebut, total penerima PKH di Kendal mencapai sekitar 42.000 orang. Mereka yang rekeningnya terindikasi dipakai untuk judol otomatis tidak dapat menerima bantuan.“Mereka batal mendapat bantuan,” tambahnya.
(prf/ega)
Rekening Diblokir Karena Judol, 20 Penerima PKH di Kendal Minta Diaktifkan Lagi
2026-01-12 14:04:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:11
| 2026-01-12 13:55
| 2026-01-12 13:46
| 2026-01-12 12:12
| 2026-01-12 11:44










































