PATI, - Puluhan warga Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menggelar doa bersama di Masjid Al Ihlas pada Sabtu malam.Doa tersebut dipanjatkan khusus untuk tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua warga setempat yang kini ditahan di Polda Jawa Tengah buntut aksi pemblokadean Jalan Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025.Suasana haru tampak terasa sepanjang acara.Istri Supriyono, Anik, menyampaikan terima kasih kepada warga yang hadir memberikan dukungan moral.Baca juga: Sidang Paripurna Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Supriyono: Jangan Terprovokasi"Saya berterima kasih kepada warga Wangunrejo yang telah datang mendoakan suami saya dan Pak Teguh agar segera bebas," ujarnya usai doa bersama.Anik mengaku baru satu kali menjenguk ke Polda Jateng, tepatnya pada 4 November 2025.Ia berencana kembali ke Semarang pekan depan.Ia juga bercerita mengenai kondisi anak bungsunya yang belum mengetahui bahwa sang ayah sedang ditahan."Setiap malam pasti tanya ayahnya di mana. Biasanya tidur sama bapaknya, jadi kalau mau tidur sering rewel. Saya bilang ke anak, bapak itu hanya diamankan supaya tidak diganggu 'musuh', biar aman di sana,” tuturnya.Takmir Masjid Al Ihlas, Ngatino, mengatakan kegiatan doa bersama ini murni inisiatif warga sebagai bentuk keprihatinan sekaligus dukungan moral."Alhamdulillah, kami bersama warga dan tokoh masyarakat mengadakan doa bersama. Kami mendoakan Pak Supriyono dan Pak Teguh diberi kesehatan serta kelancaran agar bisa segera kembali ke keluarga," ucapnya.Baca juga: AMPB Klaim Gerakan Rakyat Makin Kuat usai Bupati Pati Sudewo Gagal DimakzulkanMenurut Ngatino, Supriyono selama ini dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan masyarakat dan memiliki kedekatan dengan warga.Teguh Istiyanto bahkan menjabat sebagai Ketua RW sehingga kerap terlibat dalam berbagai kegiatan di desa."Keduanya selama ini sangat aktif. Masyarakat merasa kehilangan karena mereka ditahan," tambahnya.Diketahui, Supriyono dan Teguh ditahan setelah aksi blokade jalan di Pantura Pati–Rembang pada 31 Oktober 2025.Aksi itu muncul sebagai bentuk kekecewaan setelah Bupati Pati Sudewo tidak jadi dimakzulkan dalam rapat paripurna DPRD.Baca juga: Pentolan AMPB Ditahan, Gerakan Solidaritas Masyarakat Pati Justru Makin MeluasKeduanya kini dijerat pasal berlapis, termasuk pasal terkait penghalangan atau perusakan jalan umum yang ancaman pidananya mencapai 9 tahun, atau hingga 15 tahun bila menimbulkan bahaya besar dan korban jiwa.Mereka juga dikenakan pasal penghasutan, keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta pasal terkait tindakan bersama-sama, dengan ancaman tambahan maksimal 6 tahun penjara.
(prf/ega)
Pentolan AMPB Ditahan, Dukungan Warga Wangunrejo Pati Mengalir lewat Doa Bersama
2026-01-12 06:18:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:00
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 03:49










































