Dua Mobil Bos PDAM Disita Terkait Kasus Suap Rekrutmen PHL

2026-01-11 14:49:53
Dua Mobil Bos PDAM Disita Terkait Kasus Suap Rekrutmen PHL
BENGKULU, - Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menyita dua unit mobil milik tersangka kasus suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) PDAM Kota Bengkulu.Penyitaan dilakukan setelah penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Samsul Bahari yang merupakan Direktur PDAM, serta Yanwar Pribadi dan Eki yang menjabat sebagai kepala bidang dan kasubbag di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.Polisi menduga dua unit mobil tersebut berasal dari uang suap dan gratifikasi rekrutmen PHL.Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid HumasPolda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana membenarkan penyitaan tersebut.Baca juga: Ada Aliran Rp 2 Miliar dalam Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL PDAM Kota Bengkulu, Penyidik Periksa Mantan Pengacara Tersangka“Mobil Innova tahun 2016 seri G disita dari saudara Samsul Bahri, dan Xenia 2017 warna hitam disita dari tersangka Yanwar Pribadi, diduga kendaraan ini hasil dari gratifikasi dan suap dalam proses penerimaan PHL,” kata Andy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin .Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit Dua AKP Maghfira Prakarsa menyebut dua mobil itu diidentifikasi berasal dari dugaan hasil korupsi di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.“Iya, mobil kami sita dari para tersangka dugaan korupsi Perumda Tirta Hidayah, ada dua mobil untuk saat ini disita,” tegasnya.Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi sesuai petunjuk jaksa. Berkas perkara disebut segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu.“Kita masih melaksanakan P-19, dan memeriksa para saksi-saksi berikut dengan riksa tambahan ke tiga tersangka,” tutup Maghfira.Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025.Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi rekrutmen PHL PDAM antara Rp 60 juta per orang hingga Rp 150 juta per orang.


(prf/ega)