Keluarga Anak Korban Tenggelam di Kubangan Balikpapan Serahkan Penanganan Kasus kepada Polisi

2026-02-05 13:02:36
Keluarga Anak Korban Tenggelam di Kubangan Balikpapan Serahkan Penanganan Kasus kepada Polisi
KALTIM, BALIKPAPAN - Polda Kaltim dikabarkan akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait dengan peristiwa meninggalnya enam anak di kubangan air pada Senin kemarin.Selain keluarga korban, pihak pengembang kawasan perumahan Grand City juga akan dimintai keterangan.Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan rencana pemanggilan ini."Iya," jawab dia singkat ketika dikonfirmasi.Baca juga: Usai Kehilangan Tiga Anak karena Tenggelam di Kubangan, La Ili Trauma Buka Media Sosial La Ili, bapak dari tiga anak korban tenggelam, mengatakan dirinya diminta hadir ke Polda Kaltim untuk memberikan keterangan soal peristiwa nahas tersebut."Besok saya diminta ke Polda untuk memberikan keterangan," ujar dia ditemui pada Kamis .Disinggung soal proses hukum dalam peristiwa yang merenggut nyawa tiga anaknya ini, La Ili mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian."Biar polisi nanti yang menentukan," ujar dia.Pada Rabu kemarin, Yuliyanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut.Yuliyanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait tragedi tersebut.Ia juga belum mengecek apakah sudah ada Laporan Polisi (LP) dari keluarga korban ataupun LP Model A yang dibuat petugas di lokasi kejadian.“Setiap peristiwa apa pun, penyidik atau penyelidik akan mengumpulkan informasi. Informasi itu kemudian dirangkum dan dianalisis apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” ujarnya.Menurut dia, apabila ditemukan kelalaian atau unsur pidana terkait enam korban yang meninggal, proses hukum akan tetap dilakukan. “Tentu akan kami proses siapa pun yang bertanggung jawab,” tegasnya.Mengenai status lahan lokasi kejadian di RT 37, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Yuliyanto menyebut laporan awal dari tim Polair yang ikut mengevakuasi korban menyatakan area tersebut berada di wilayah Grand City.Namun, kepastian mengenai kepemilikan lahan masih perlu pemeriksaan lanjutan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

“Fitur ini dapat memberi kendali kepada pengguna untuk menetapkan batas waktu menonton Shorts. Intervensi kecil seperti ini penting untuk membantu anak dan remaja belajar mengatur diri, jelas Graham.Pantauan KompasTekno, area Mental Health Shelf dan fitur pembatasan Shorts memang sudah bisa dijajal di Indonesia.Seperti disebutkan di atas, rak Mental Health Shelf yang dilabeli From health sources akan muncul ketika pengguna memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan penyakit mental.Baca juga: MTV Tutup Lima Channel Musik Akhir 2025, Tergeser YouTube dan Medsos?Sementara fitur pembatasan YouTube Shorts bisa diakses melalui menu pengaturan, tepatnya Settings > Time management > dan Shorts feed limit./Bill Clinten Fitur pembatasan waktu menonton Shorts yang baru dirilis YouTube di Indonesia.Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja mengatakan kedua fitur ini merupakan komitmen YouTube untuk membantu remaja Indonesia membangun kebiasaan digital yang lebih sehat serta mengakses informasi yang lebih bertanggung jawab.Di Indonesia, Suwandi menyebut kesehatan mental remaja akan menjadi salah satu fokus dan perhatian YouTube di Indonesia.“Kami sangat serius dengan komitmen kami soal kesehatan mental, dan ini akan menjadi topik yang akan terus menjadi fokus YouTube ke depannya,” kata Suwandi./Bill Clinten Country Head YouTube Indonesia, Suwandi Widjaja dalam acara Beranda Jiwa di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis .Meski jadi fokus YouTube di masa depan, Suwandi menambahkan bahwa dukungan kreator dan pakar menjadi elemen penting agar komitmen ini juga bisa dijalankan dengan baik.Baca juga: YouTube Sulap Video Burik Lawas Jadi Bening dengan AI“Kami membutuhkan bantuan dan kerja sama untuk melanjutkan komitmen kami dan program terkait kesehatan mental di masa depan, sekaligus memperluas jangkauannya,” pungkas Suwandi.

| 2026-02-05 12:11