Polisi Gadungan Tipu Sopir Taksi Online, Pura-pura Minta Antar Istri ke RS

2026-01-11 22:47:52
Polisi Gadungan Tipu Sopir Taksi Online, Pura-pura Minta Antar Istri ke RS
JAKARTA, - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pencurian mobil taksi online dengan modus menjadi polisi gadungan. Mereka adalah AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri. "Pelaku ditangkap di sebuah rumah wilayah Cilodong, Depok, pada Kamis ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu .Baca juga: Jaksa Gadungan yang Tipu Korban Hingga Rp 310 Juta Jadi TersangkaKejadian berawal saat korban yang merupakan sopir taksi online berkenalan dengan pelaku saat memesan taksi itu."Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi. Pada pertemuan tersebut, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian," kata Budi.Kemudian, pada Minggu , pelaku mulai merencanakan aksinya dengan memesan layanan secara offline (di luar aplikasi) kepada korban."Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," kata Budi.Tanpa menaruh curiga korban pun menuruti dan menjemput pelaku AS dan YW di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit."Di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti di Rest Area Cibubur, Kemudian pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil," kata dia.Tak berselang lama, pelaku AS menelpon pelaku YW, meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut.Baca juga: Ulah Polisi Gadungan di Jakut, Rampas Motor dan HP Ojol untuk Beli Narkoba"Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini. Di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," kata Budi.Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku yakni, mobil beserta STNK korban dan satu ponsel pelaku.Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.


(prf/ega)