Tantangan Struktural dan Kultural Reformasi Polri

2026-01-12 03:58:04
Tantangan Struktural dan Kultural Reformasi Polri
DENGAN dilantiknya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025, agenda reformasi kepolisian kembali menempati posisi strategis dalam perjalanan demokrasi Indonesia.Komisi ini bertugas mengevaluasi secara menyeluruh institusi Polri, mulai dari sistem kelembagaan, profesionalisme, hingga integritas aparat.Pembentukan komisi tersebut lahir dari kesadaran bahwa harapan publik terhadap profesionalisme dan akuntabilitas Polri belum sepenuhnya terpenuhi.Reformasi Polri yang dimulai sejak pemisahan dari TNI pada awal tahun 2000-an, ternyata belum menyentuh akar masalah yang lebih dalam: struktur kekuasaan dan kultur organisasi.Secara historis, reformasi besar Polri diawali dengan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000 yang menegaskan pemisahan Polri dari TNI, kemudian diikuti lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-undang ini menegaskan Polri sebagai lembaga sipil penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat (Pasal 13).Namun, dua dekade setelah itu, banyak kalangan menilai bahwa reformasi Polri berhenti di tataran normatif.Baca juga: Menanti Kiprah Mahfud MD Menyelesaikan 27 Masalah PolriLembaga ini memang sudah lepas dari militer secara struktur, tetapi belum sepenuhnya berubah dalam budaya kekuasaan dan sistem pertanggungjawaban.Dalam praktik politik, Polri yang semula dimaksudkan sebagai alat negara justru kerap berperan sebagai alat kekuasaan, sehingga melahirkan istilah populer “Partai Coklat (Parcok)” — metafora terhadap kecenderungan politisasi aparat kepolisian yang berlebihan dalam berbagai sektor kehidupan publik.Dalam konteks inilah, pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara mendasar.Langkah ini sejalan dengan pandangan para pengamat yang menilai bahwa revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 sudah sangat mendesak.Banyak pasal yang tidak lagi relevan dengan tantangan zaman, seperti isu keamanan digital, kejahatan transnasional, dan perlindungan hak asasi manusia.Bahkan Komisi III DPR pun menyatakan dukungan penuh terhadap agenda revisi tersebut sebagai langkah hukum menuju Polri yang lebih profesional dan transparan.Urgensi reformasi Polri kini dapat diringkas dalam tiga hal: memulihkan kepercayaan publik, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan memperbarui kerangka hukum yang selaras dengan demokrasi dan supremasi hukum.Tanpa ketiganya, Polri akan terus berada dalam lingkaran ketidakpercayaan publik dan kegagalan institusional.


(prf/ega)