Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Dinyatakan Terbukti TPPU

2026-01-12 07:30:37
Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Dinyatakan Terbukti TPPU
JAKARTA, - Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Sri Andini, membacakan putusan banding yang dilayangkan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan di Pengadilan Tinggi Jakarta baru-baru ini.Adapun dalam putusan itu, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah atas pemerasan melalui media elektronik dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Baca juga: Alasan Hukuman Penjara Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 Tahun“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” kata Sri Andini dalam pembacaan putusan.“Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” tambah Sri Andini.Baca juga: Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPUAdapun hukuman penjara Nikita Mirzani diperberat menjadi 6 tahun yang semula diputus 4 tahun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho.“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya yakni ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Albertina Ho saat usai sidang.Nikita juga wajib membayar denda senilai Rp 1 miliar.Baca juga: Siap Bertarung Lagi di Meja Hijau, Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Tak Main-main dengan Proses Hukum“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Sri Andini.Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa .“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh.Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Baca juga: Pihak Reza Gladys Sebut Gugatan Nikita Mirzani Aneh: Mungkin Satu-satunya di Indonesia“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.


(prf/ega)