Katib Syuriyah PBNU Bantah Pencopotan Gus Yahya Terkait Isu Tambang: Enggak Sama Sekali

2026-01-13 06:10:22
Katib Syuriyah PBNU Bantah Pencopotan Gus Yahya Terkait Isu Tambang: Enggak Sama Sekali
Jakarta - Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna menepis, anggapan rebutan izin tambang menjadi salah satu pemicu pemberhentian Yahya Cholil Staquf sebagai Ketum PBNU.Hal itu disampaikan Sarmidi untuk menjawab isu yang dihembuskan oleh Mantan Menko Polhukam Mahfud MD."Enggak ada sama sekali," tegas Sarmidi saat konferensi pers, Kamis .AdvertisementSarmidi menerangkan, desas-desus soal tambang tidak masuk dalam dasar keputusan Syuriyah. Menurutnya, persoalan yang sedang ditangani organisasi sepenuhnya berada pada persoalan undangan narasumber yang terindikasi atau terbukti ikut bagian dari Zionis dan tata kelola keuangan di internal organisasi."Nah, kalau isu tambang itu sebenarnya bukan bagian dari apa dasar dari masalah ini. Itu isu yang lain. Saya kira isu tambang itu berbeda. Saya kira itu ya jawabannya, clear ya," ucap dia.Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kisruh internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia mengaku malu ketika mengetahui kabar bahwa konflik yang terjadi diduga berawal dari urusan pengelolaan tambang.Hal itu sampaikan dalam kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official dengan judul 'Mahfud MD Tentang Kasus ASDP dan Konflik di PBNU'“Malu kita, apalagi kan isunya soal tambang. Saya sudah bicara di dalam, asal mulanya soal pengelolaan tambang, konflik di dalam soal pengelolaan tambang. Yang satu ingin ini, yang satu ingin itu dan berpecah,” kata Mahfud. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 06:49