Wacana 6 Hari Sekolah di Jateng, Bupati Blora Bakal Minta Masukan Sekolah

2026-01-16 03:45:43
Wacana 6 Hari Sekolah di Jateng, Bupati Blora Bakal Minta Masukan Sekolah
BLORA, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana meminta saran dan masukan dari sekolah-sekolah terkait wacana penerapan kembali enam hari sekolah dalam seminggu bagi SMA/SMK.Wacana tersebut saat ini tengah digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).Bupati Blora, Arief Rohman, menegaskan bahwa kebijakan enam hari sekolah merupakan wewenang Pemprov Jateng."Karena ini kewenangan dari provinsi, ya tentunya nanti kita akan mendengar saran masukan dari SMA, SMK yang ada di Blora nanti seperti apa?," ucap Arief saat ditemui di Alun-alun Blora, Jawa Tengah, Kamis .Baca juga: PGRI Purworejo Setuju 6 Hari Sekolah, tapi Minta Guru Libur saat Siswa Libur SemesterDalam waktu dekat, Pemkab Blora akan memanggil pihak sekolah untuk membahas wacana tersebut.Setelah menerima masukan, pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Pemprov Jateng."Nanti segera kita kumpulkan dari masukan itu, nanti akan kita sampaikan ke Pak Gubernur terkait dengan hal tersebut," terang dia.Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Blora, M Ali Rozaq, menyatakan bahwa ia akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah."Saya selaku kepala sekolah adalah kepanjangan tangan dari program pemerintah. Maka apapun yang dihasilkan oleh pimpinan kita harus sami'tu wa'ato'tu (taat dan patuh)," ucapnya saat ditemui wartawan di SMAN 1 Blora, Selasa .Baca juga: PGSI Demak Dukung Wacana 6 Hari Sekolah: Lebih Efektif dan Tak Ganggu SantriNamun, Ali Rozaq memiliki pandangan pribadi mengenai wacana enam hari sekolah."Secara pribadi, saya pengennya sekolah bisa pulang sebelum jam satu siang. Kenapa? Biar orang tua lebih bertanggung jawab pada anaknya," kata dia.Menurutnya, pulang sekolah pada sore hari dapat menyebabkan para siswa kelelahan. "Kalau pulang sore, seolah-olah kan diambil oleh sekolah atau negara. Nanti pulang sebelum jam 1, mereka bisa membantu orang tua," tambahnya.Ketua OSIS SMAN 1 Blora, Natasya Fadli Wibowo, juga menyatakan akan mentaati wacana tersebut jika sudah dijadikan kebijakan."Jika kebijakan pemerintah memang mengharuskan untuk enam hari, saya setuju. Tetapi secara pribadi, saya dan teman-teman merasa agak sedikit keberatan," ucapnya.Natasya menjelaskan bahwa keberatan tersebut disebabkan oleh berkurangnya waktu bersama keluarga.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 01:47