Revisi KUHAP: Penyidik Boleh Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan

2026-01-12 05:47:00
Revisi KUHAP: Penyidik Boleh Sita Benda Bergerak Tanpa Izin Pengadilan
Jakarta Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati salah satu poin Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan penyidik. Pada revisi tersebut, penyidik boleh menyita benda bergerak tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (PN).Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rapat panitia kerja tentang KUHAP yang digelar Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI, Kamis .Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan alasan bahwa poin itu sudah dipertegas di ayat (1) pada Pasal 112A. "Jadi pasal 112A itu hanya 3 ayat," kata Edward.Advertisement"Oke sepakat teman-teman?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian mengetok palu.Adapun pada Pasal 112A ayat (1) berbunyi: "Dalam keadaan kendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak, dan untuk itu dalam waktu 5 hari kerja wajib melapor kepada Ketua PN guna memperoleh persetujuannya." 


(prf/ega)