Eks Hakim MK: Kejaksaan Harus Jadi Motor Penggerak Penerapan KUHP Baru 2026

2026-01-13 06:24:13
Eks Hakim MK: Kejaksaan Harus Jadi Motor Penggerak Penerapan KUHP Baru 2026
Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai Kejaksaan harus menjadi ujung tombak dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.Ia menekankan, tanpa persiapan yang matang dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum, implementasi KUHP baru berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan.Pernyataan itu disampaikan Maruarar menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, salah satu bentuk hukuman baru dalam KUHP nasional.Advertisement“Langkah kerja sama Kejati Jabar ini sangat baik sebagai persiapan awal. Namun, seharusnya persiapannya tidak hanya terbatas pada pidana tambahan kerja sosial saja. Pemerintah, termasuk Kejaksaan, harus benar-benar mempersiapkan penerapan KUHP baru ini secara menyeluruh,” ujar Maruarar di Jakarta, Selasa .Maruarar mengingatkan pentingnya pembelajaran dari masa lalu, khususnya saat pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada awal 1980-an.Menurutnya, pada masa itu pemerintah secara masif menggelar pelatihan dan sosialisasi lintas lembaga, mulai dari hakim, jaksa, kepolisian, pengacara hingga akademisi hukum, agar semua pihak memahami substansi hukum yang baru secara seragam.“Ini yang harus dilakukan pemerintah sekarang, dan Kejaksaan dapat menjadi motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru,” jelas Maruarar.Ia menambahkan, keberhasilan implementasi KUHP baru akan sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum serta konsistensi penegakan aturan di lapangan.  


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 04:53