Pemerintah Bakal Impor Jutaan Ton Gula Industri dan Garam pada 2026

2026-01-14 08:42:51
Pemerintah Bakal Impor Jutaan Ton Gula Industri dan Garam pada 2026
JAKARTA, - Pemerintah menyatakan bakal menginmpor jutaan ton gula industri, garam, dan sejumlah komoditas pangan lain pada 2026.Kementerian Koordinator ( Bidang Pangan Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan pihaknya telah menetapkan impor gula industri dengan kuota 3.124.394 ton pada tahun depan.Tatang mengatakan, gula impor itu diperuntukkan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.“Untuk gula disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sebesar, sesuai dengan usulan, yaitu sebesar 3.124.394 (ton) itu untuk bahan baku industri gula,” kata Tatang di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa .Baca juga: Indonesia Rentan karena Bergantung ke Negara Lain, INDEF: Garam Pun ImporDi luar 3.124.394 gula industri itu, pemerintah juga menetapkan kuota impor 508.360 gula industri untuk memfasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).Sementara, pemerintah tidak membuka keran impor untuk gula yang dikonsumsi masyarakat luas."[Gula] konsumsi kita enggak ada impor," kata Tatang.Selain gula, pemerintah juga menetapkan kuota impor garam untuk kebutuhan industri Chlor Alkali Plant (CAP) sebesar 1.188.147,005 ton.“Itu adalah untuk CAP,” ujar Tatang.Kemudian, pemerintah juga menetapkan kuota impor 17.097 ton daging lembu untuk kebutuhan industri.Lalu, impor perikanan untuk kebutuhan industri di bawah Kementerian perindustrian 23.576 ton dan 29.225 ton ikan bukan untuk kebutuhan industri di bawah wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Baca juga: Pemerintah akan Atur Harga Produk Impor yang Dijual Terlalu MurahTatang enggan merincikan jenis ikan yang akan dipasok dari luar negeri. Ia hanya menyebut, jenis-jenis ikan itu sudah tercatat dalam sistem."[Jenis ikan] di sistem dirincikan, tapi kalau untuk high level, untuk tingkat menteri kita langsung ke level agregat gitu. Enggak detail untuk pengalengan, macam-macam, tidak kita rinci," ujar Tatang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 08:46