Bos PO KYM Trans Diduga Cuci Uang dari Impor Pakaian Bekas, 7 Unit Bus Disita Bareskrim Polri

2026-01-12 03:36:12
Bos PO KYM Trans Diduga Cuci Uang dari Impor Pakaian Bekas, 7 Unit Bus Disita Bareskrim Polri
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal.Kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan mengalihkan uang ke berbagai bentuk aset dan tabungan dengan nilai mencapai Rp 22 miliar.Kasus ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan impor pakaian bekas ilegal yang beroperasi lintas negara dan telah berjalan selama beberapa tahun.Selain menjerat para pelaku, polisi juga menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.Baca juga: Diperiksa KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Zarof Ricar: Dia Bekas Anak Buah SayaDirektur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kedua tersangka menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli berbagai aset.Aset yang disita antara lain tujuh unit bus, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Raize, uang tunai dan saldo rekening bank sebesar Rp 2,554 miliar, serta sejumlah dokumen berharga lainnya."Jadi kedua tersangka ini dalam melakukan TPPU ini dengan menyamarkan uang hasil kejahatan itu. Kemudian dibentukkan ataupun dibelikan dalam bentuk asetnya baik untuk mobil transportasi, mobil pribadi dan seterusnya itu kemudian dilakukan penyitaan," kata Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin .Selain penyitaan aset, penyidik juga mengamankan 846 bal pakaian bekas dari beberapa gudang milik kedua tersangka di wilayah Tabanan. Nilai barang bukti pakaian bekas tersebut ditaksir mencapai Rp 3,588 miliar.Baca juga: Bupati Pesawaran Lampung Diperiksa Terkait Dugaan TPPU, Buntut Kasus Korupsi Proyek Sistem Air Minum/Yohanes Valdi Seriang Ginta Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ade Safri Simanjuntak bersama pejabat terkait saat menunjukan aset yang disita dari dua tersangka kasus impor pakaian bekas ilegal, berinisial ZT dan SB, di Kota Denpasar, Bali, Senin . Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui menjalankan bisnis impor pakaian bekas ilegal secara terpisah sejak tahun 2021 hingga 2025.Meski beroperasi sendiri-sendiri, sumber pasokan pakaian bekas mereka berasal dari dua warga negara asing asal Korea Selatan, masing-masing berinisial KDS dan KIM.Menurut analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi keuangan yang dilakukan kedua tersangka selama lima tahun mencapai Rp 669 miliar.Baca juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Kredit SritexDari jumlah tersebut, sekitar Rp 367 miliar diketahui dikirim ke Korea Selatan sebagai pembayaran kepada para pemasok."Tersangka dalam melakukan transaksi pengiriman uang ke Korea Selatan kepada suppliernya, KDS ataupun KIM. Selain menggunakan rekening milik tersangka sendiri, juga menggunakan rekening milik orang lain dan juga menggunakan jasa remitansi," ujar Ade Safri.Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memesan pakaian bekas dari Korea Selatan. Barang kemudian dikirim melalui jalur laut menuju Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus.Setelah tiba di Indonesia, pakaian bekas tersebut disimpan di gudang-gudang milik tersangka di wilayah Tabanan, Bali.Baca juga: Sidang TPPU Eks Direktur Persiba Catur Adi: Ungkap Bisnis Kuliner - Jaringan Narkoba Lapas


(prf/ega)