PANGKALPINANG, – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu.Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menimpa wakilnya tersebut. Ia mendoakan agar Hellyana tetap sehat dan dapat menjalani seluruh proses hukum."Saya prihatin sebagai gubernur, di sisi lain dia anak buah saya dan itu masalah pribadi ya. Namun waktu dia mencalonkan wakil gubernur tidak dengan ijazah S1, jadi kita beri waktu mengurus persoalan pribadinya di ranah hukum," kata Hidayat di kantor gubernur, Rabu .Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana: Jadi Tersangka, Tanda Tangan Rektor Tak SamaHidayat memastikan roda pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan normal meski Hellyana jarang hadir dalam agenda resmi."Kami bersmaa sekda dan asisten tidak mencampuri persoalan hukum itu, sampai hari ini kita solid dan tidak ada hambatan tanpa wagub, kita tetap bekerja dengan baik bahkan hari ini kita dapat penghargaan nomor dua guberbur terbaik dari KPK," ujar Hidayat yang kerap disapa Panglima.Ia menambahkan bahwa persoalan hukum tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat."Semoga ibu wagub bisa menyelesaikan persoalan hukumnya, sehat dan panjang umur. Ada dua kasus, penipuan dan ijazah palsu. Kita beri beliau kesempatan agar mengurusnya sampai tuntas. Saya juga sudah bersurat ke Kemendagri terkait hal ini," ujar gubernur.Hellyana merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Belitung yang mengawali karier politiknya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).Sejak tersandung kasus hukum, Hellyana jarang mengisi agenda resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Aktivitasnya sebagai wakil gubernur juga tidak lagi ditampilkan di laman resmi pemerintah daerah.Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke polisi pada 21 Juli 2025. Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Mabes Polri.Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) oleh Hellyana. Ia tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014, sementara ijazah sarjana tersebut diterbitkan pada 2012.Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Jerat Wagub Babel Hellyana, Berawal dari Laporan MahasiswaGelar sarjana hukum itu kemudian digunakan Hellyana dalam foto dinas serta berbagai publikasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Sebelum ditangani Bareskrim Polri, laporan serupa sempat masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung. Pada Juni 2025, Polda Bangka Belitung telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, serta mengundang pihak Kampus Azzahra yang diduga menerbitkan ijazah tersebut.Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Husin menegaskan bahwa kasus ijazah palsu tersebut tidak berkaitan dengan syarat pencalonan Hellyana pada pilkada lalu."Yang dipermasalahkan itu ijazah S1, sementara dalam syarat pencalonan kemarin yang digunakan ijazah SMA, memang sesuai syarat minimal SMA, jadi tidak ada masalah," ujar Husin.Sementara itu, Hellyana yang dihubungi Kompas.com belum bersedia memberikan tanggapan terkait kasus hukum yang sedang dihadapinya.
(prf/ega)
Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Gubernur: Saya Prihatin, Dia Anak Buah Saya
2026-01-12 05:19:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 04:31
| 2026-01-12 04:28
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:36










































