Bareskrim Polri dan Polda Banten Turun Tangan, Bantu Penyelidikan Pembunuhan Anak Politisi PKS

2026-02-03 17:39:43
Bareskrim Polri dan Polda Banten Turun Tangan, Bantu Penyelidikan Pembunuhan Anak Politisi PKS
CILEGON, - Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengaku telah mendapatkan bantuan untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap putra bungsu Politisi PKS, Maman Suherman.Sat Reskrim Polres Cilegon dibantu oleh Ditreskrimum Polda Banten dan Bareskrim Mabes Polri.Dikatakan Martua, tim masih bekerja untuk mengungkap pelaku pembunuh bocah kelas IV SD inisial MAHM (9). Baca juga: Kematian Anak Politikus PKS di Cilegon, Polisi Sebut Bukan Perampokan"Bukan berarti kami tidak bekerja, kami bekerja dibantu oleh Polda dan dibantu oleh Bareskrim  dalam pengungkapan kasus ini," ujar Martua kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin .Martua menegaskan, penyidik masih melakukan penyidikan. Namun, Ia tidak bisa menyampaikan hasil penyidikan sejauh ini karena sifatnya konfidensial.Saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 22 orang saksi baik dari pihak keluarga dan non keluarga untuk diuji dan dikomper keterangannya.Baca juga: Kematian Anak Politikus PKS, Saat Loker Merah Sekolah Simpan Kenangan Terakhir"Sementara sudah 22 (saksi), untuk keterangan apapun dari pemeriksaan saksi tersebut kami belum  bisa menyampaikan. Masih semua diuji, alat buktinya masih semua diuji, dikomper,  diperbandingkan," ujar Martua."Kalau memang ada persesuaian, ya kita akan koordinasikan dengan penyidik," sambung dia.Terkait pelaku yang dicurigai dari pihak keluarga, Martua mengaku masih proses penyidikan dan belum sampai kepada tersangka."Cari kebenarannya terhadap unsur apapun yang berkaitan dengan grafis ataupun yang lain- lain," tandas dia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 19:13