– Kericuhan mewarnai proses eksekusi lahan adat di Tongkonan Ka’pun, Kelurahan Ratte Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Jumat .Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan dan melibatkan aparat keamanan gabungan.Dalam eksekusi tersebut, sebanyak enam lumbung padi (alang), tiga tongkonan, dan dua rumah semi permanen menjadi objek pembongkaran.Salah satu tongkonan yang dirobohkan disebut berusia lebih dari 300 tahun dan menjadi bagian penting dari sejarah keluarga besar Tongkonan Ka’pun.Baca juga: Tana Toraja Dinilai Berpotensi Ciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru lewat Transmigrasi ModernDikutip dari Tribun Toraja, Selasa , alat berat jenis excavator bergerak dari satu bangunan ke bangunan lainnya untuk merobohkan struktur adat tersebut.Ketegangan meningkat saat warga yang menolak eksekusi berusaha menghalangi jalannya pembongkaran.Kelompok masyarakat pendukung Tongkonan Ka’pun melakukan perlawanan sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan.Sebelum alat berat mulai bekerja, sempat terjadi bentrokan. Massa melakukan perlawanan menggunakan bom molotov, panah busur, dan petasan, sementara aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk mengendalikan situasi.Warga juga membuat blokade jalan dengan batang kayu, ranting, dan ban bekas guna menghambat pergerakan aparat maupun alat berat menuju lokasi eksekusi.
(prf/ega)
Rumah Adat Toraja Berusia 300 Tahun Dirobohkan
2026-01-13 11:45:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 11:54
| 2026-01-13 11:53
| 2026-01-13 11:08
| 2026-01-13 10:46










































