KGPA Tedjowulan jadi Plt Raja Keraton Surakarta: Sekarang Saatnya Hening, Bukan Berebut Takhta

2026-01-14 15:32:55
KGPA Tedjowulan jadi Plt Raja Keraton Surakarta: Sekarang Saatnya Hening, Bukan Berebut Takhta
SOLO, - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Kasunanan Surakarta.Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KGPA Tedjowulan, Bambang Ary Wibowo.Ia menjelaskan, bahwa penunjukan itu dilakukan menyusul mangkatnya Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII, pada Minggu .Penunjukan Tedjowulan sebagai Plt diklaim berlandaskan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.Baca juga: Dari Mataram Islam ke Surakarta: Silsilah Panjang Raja Keraton SoloDalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 5, disebutkan bahwa PB XIII didampingi oleh Tedjowulan dalam pengelolaan keraton serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kota.“Dengan dasar inilah beliau, mulai hari ini, menjalankan tugasnya sebagai pelaksana harian atau Plt Keraton Kasunanan Surakarta,” ujar Bambang Ary Wibowo, Rabu .Bambang menambahkan bahwa Tedjowulan berkeinginan menjaga kesinambungan pengelolaan keraton sekaligus mencegah potensi konflik internal sebagaimana pernah terjadi pada 2012.Ia menegaskan bahwa ke depan perlu ada musyawarah bersama seluruh trah dari Pakubuwono I hingga XIII untuk menentukan arah keraton.“Kalau nanti sudah disepakati bersama, saya tidak lagi menjadi Plt. Tinggal diangkat saja siapa yang disetujui seluruh pihak,” jelasnya.“Kesepakatan itu tidak boleh berasal dari satu kelompok saja. Harus diingat, keraton dimiliki oleh seluruh trah mulai dari PB I hingga PB XIII,” lanjutnya.Baca juga: Putra Mahkota Keraton Solo Deklarasikan Diri sebagai Raja di Depan Jenazah PB XIII, Sejarawan: Siasat CerdasBambang menegaskan bahwa Tedjowulan saat ini memiliki mandat administratif dan adat untuk menjaga keberlangsungan Keraton Kasunanan Surakarta hingga tercapai keputusan bersama mengenai suksesi.“Kami tidak bicara siapa yang berhak jadi raja. Mau Gusti Purboyo, Gusti Puger, atau Gusti Dipo, semua sah saja asalkan dibicarakan bersama. Sekarang ini saatnya hening, bukan berebut takhta,” tegasnya.Baca juga: Tedjowulan Jadi Plt Raja Keraton Solo Meski Gusti Purboyo Sudah Deklarasi PB XIVMenanggapi pernyataan Putra Mahkota KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo yang menyatakan diri sebagai PB XIV di hadapan jenazah PB XIII sebelum diberangkatkan ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bambang menyayangkan langkah tersebut.“Ini belum 40 hari, bahkan jenazah belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan. Itu sangat disayangkan,” ucapnya.Diberitakan sebelumnya, Putra mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo, menyatakan diri sebagai Paku Buwono (PB) XIV.Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pemberangkatan jenazah PB XIII ke Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri, Bantul, Yogyakarta, Rabu .Baca juga: KGPA Tedjowulan Klarifikasi Statusnya di Keraton Surakarta: Hanya Pelaksana Tugas, Bukan Sebagai RajaDalam sambutannya, Gusti Purboyo meminta doa dan membacakan ikrar kesanggupan dirinya sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sinuhun Paku Buwono XIV.“Atas perintah dan titah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, saya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro, pada hari ini, Rabu Legi, 14 Jumadilawal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025, naik tahta menjadi Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Paku Buwono XIV," tutur Gusti dalam bahasa Jawa.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 14:00