Jimbaran Hijau: Tidak Ada Proyek yang Ditutup Pansus TRAP DPRD Bali

2026-02-02 18:25:56
Jimbaran Hijau: Tidak Ada Proyek yang Ditutup Pansus TRAP DPRD Bali
DENPASAR, - PT Jimbaran Hijau (JH) menegaskan tidak ada proyek PT JH yang ditutup dan dihentikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali."Faktanya, tidak ada proyek yang sedang berjalan di atas bidang tanah yang status hukumnya masih dalam proses klarifikasi bersama pihak berwenang. Langkah yang diambil bersifat administratif dan terbatas pada bidang tanah tersebut, bukan pada keseluruhan operasional atau proyek PT Jimbaran Hijau di Bali," jelas Tim Media PT Jimbaran Hijau, Selasa .Diberitakan sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, pada Jumat mengumumkan, PT Jimbaran Hijau harus menghentikan proyek mereka untuk sementara waktu.Baca juga: Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu DipanggilKeputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di area Jalan Goa Peteng-Kacong II, Kabupaten Badung, khususnya terkait perizinan.Menanggapi keputusan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto saat itu mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan.Dia juga menyanggupi akan mempersiapkan semua dokumen perizinan."Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya clear. Itu saja. Kami tunggu untuk dipanggil," jelas Ignatius, Jumat .Usai tim Pansus TRAP menyampaikan pengumuman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang police line.Ada dua titik pemasangan police line, yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua, yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.Baca juga: Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut LengkapKasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan dilakukan penghentian sementara selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan."Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya," jelas Dewa Dharmadi.Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran."Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu. Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya," ungkap Supartha saat itu.Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-Undang maupun peraturan daerah."Siapa yang melanggar peraturan Undang-Undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya," tambah Supartha.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 16:36